Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan baru, yaitu transfer uang di bawah Rp 100 juta antar bank tak langsung sampai karena tak lagi pakai sistem BI Real Time Gross Settlement (RTGS).
Transfer dana dilakukan menggunakan sistem Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan diproses setiap dua jam. Apa alasan BI memberlakukan hal ini?
"Kami menyarankan menggunakan SKNBI karena biayanya lebih murah," kata Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacob dalam detikFinance, Senin (8/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru itu tertuang dalam SE No 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2014.
Berikut alasan lainnya seperti dikutip dari siaran pers BI:
Dengan mendorong nasabah menggunakan SKNBI atas transaksi Rp 100 juta ke bawah maka akan tercipta efisiensi dari sisi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah dengan penyelesaian/setelmen juga dalam 1 hari yang sama.
Selain itu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi perbankan. Dengan semakin tingginya porsi penggunaan SKNBI (yang disetel dengan mekanisme net settlement) maka penyediaan dana oleh perbankan guna memfasilitasi keperluan transaksi pembayaran nasabahnya lebih efisien dibandingkan jika transaksi tersebut diproses dengan menggunakan RTGS (yang disetel dengan mekanisme gross settlement).
Meningkatkan efektifitas jam operasional Sistem BI-RTGS. Dengan pengalihan sebagian volume transaksi untuk nasabah kepada SKNBI, diharapkan jam operasional Sistem BI-RTGS akan menjadi lebih efektif.
Efisiensi Sistem Pembayaran secara menyeluruh. Kondisi ini merupakan konsekuensi logis dari terciptanya biaya transaksi yang lebih efisien di level nasabah, penyediaan likuiditas guna penyelesaian transaksi akhir (setelmen) di level bank, dan peningkatan efisiensi di level penyelenggara (BI).
Guna mendukung kelancaran kegiatan layanan pembayaran paska penetapan kebijakan ini, ke depan BI akan melaksanakan beberapa aktivitas pendukung kebijakan berupa kegiatan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada Perbankan dan masyarakat serta penyesuaian pada infrastruktur Sistem BI-RTGS.
"Selain itu, BI juga menghimbau agar Perbankan segera melaksanakan sosialisasi baik secara internal maupun kepada nasabahnya," kata Peter dalam siaran pers.
(ang/hds)