Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengaku punya alasan kuat mengapa pihaknya menginginkan hal tersebut. Menurutnya, UU No 24/2011 tentang BPJS menyatakan bahwa Taspen tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan Tabungan Hari Tua (THT) dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Taspen tetap diizinkan untuk menambah jumlah peserta. Jadi menurut hemat kami, aparatur negara masih menjadi segmentasi Taspen," katanya di kantor pusat Taspen, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Taspen telah memiliki 6,8 juta peserta yang terdiri dari 2,3 juta orang pensiunan dan 4,5 juta orang sisanya adalah ASN aktif. Dana kelolaan perusahaan saat ini adalah Rp 120 triliun.
"Kepesertaan mungkin tidak signifikan karena penambahan jumlah PNS baru kan masih terbatas. Dana kelolaan sekarang kurang lebih Rp 120-an triliun. Tapi tahun depan bisa tambah jadi Rp 150 triliun karena ada perpanjangan masa pensiun dan lain-lain," papar Iqbal.
Hingga triwulan III-2014, Taspen membukukan laba usaha sebesar Rp 2,52 triliun. Naik 708,84% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang rugi sebesar Rp 413,68 miliar.
(dna/hds)











































