Tak Mau Gabung BPJS, Taspen Kemungkinan Ingin Jadi BPJS Baru

Tak Mau Gabung BPJS, Taspen Kemungkinan Ingin Jadi BPJS Baru

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2014 14:56 WIB
Tak Mau Gabung BPJS, Taspen Kemungkinan Ingin Jadi BPJS Baru
Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang angkat bicara soal PT Taspen yang tak ingin melebur dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Ia menerangkan, bahwa masih mungkin dibentuk BPJS baru. Saat ini sudah ada dua BPJS, Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Dalam undang-undang tidak disebut bahwa BPJS hanya dua, jadi masih dibuka peluang untuk dibentuk BPJS lagi. Jadi tidak haram ada tiga, bisa empat BPJS, tidak cuma dua," sebut dia di Kantor Taspen Jakarta, Rabu (10/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasannya ini menjawab pertanyaan tentang status Taspen bila dilebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Karena, dalam undang-undang BPJS hanya disebutkan tentang kewajiban PT Taspen mengalihkan programnya ke BPJS TK, namun sama sekali tidak menyinggung soal pengalihan aset dan liabilitas perusahaan, begitu juga status karyawannya.

Ia berpendapat, hal ini berbeda dengan PT Askes dan PT Jamsostek yang mendapat kepastian untuk dibubarkan tanpa likuidasi dan secara otomatis berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pegawai Askes dinyatakan menjadi pegawai BPJS Kesehatan, demikian halnya dengan pegawai Jamsostek dinyatakan menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Semuanya jelas," sebut dia.

Sehingga menurutnya memang perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk mempertegas status Taspen apakah bisa berdiri sendiri sebagai BPJS yang baru ataukah melebur ke BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.

"Kami juga sudah menangkap aspirasi agar Taspen untuk tetap menyelenggarakan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS. Tapi aspirasi tersebut harus ditelaah dengan sangat hati-hati, jangan sampai bertabrakan dengan undang-undang yang ada," pungkas dia.

(dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads