Ia menerangkan, bahwa masih mungkin dibentuk BPJS baru. Saat ini sudah ada dua BPJS, Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Dalam undang-undang tidak disebut bahwa BPJS hanya dua, jadi masih dibuka peluang untuk dibentuk BPJS lagi. Jadi tidak haram ada tiga, bisa empat BPJS, tidak cuma dua," sebut dia di Kantor Taspen Jakarta, Rabu (10/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpendapat, hal ini berbeda dengan PT Askes dan PT Jamsostek yang mendapat kepastian untuk dibubarkan tanpa likuidasi dan secara otomatis berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pegawai Askes dinyatakan menjadi pegawai BPJS Kesehatan, demikian halnya dengan pegawai Jamsostek dinyatakan menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Semuanya jelas," sebut dia.
Sehingga menurutnya memang perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk mempertegas status Taspen apakah bisa berdiri sendiri sebagai BPJS yang baru ataukah melebur ke BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya.
"Kami juga sudah menangkap aspirasi agar Taspen untuk tetap menyelenggarakan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS. Tapi aspirasi tersebut harus ditelaah dengan sangat hati-hati, jangan sampai bertabrakan dengan undang-undang yang ada," pungkas dia.
(dna/ang)











































