Kartu Kredit RI Belum Wajib PIN 6 Digit, Bagaimana Transaksi di Luar Negeri?

Kartu Kredit RI Belum Wajib PIN 6 Digit, Bagaimana Transaksi di Luar Negeri?

- detikFinance
Jumat, 12 Des 2014 13:27 WIB
Ilustrasi kartu kredit (foto: Reuters)
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) sedianya akan menerapkan kebijakan pewajiban PIN 6 digit untuk transaksi kartu kredit, tetapi diundur dan akhirnya akan dilaksanakan penuh pada 2020. Di sejumlah negara, transaksi kartu kredit sudah harus menggunakan PIN.

Lalu bagaimana jika ada warga negara Indonesia yang ingin bertransaksi dengan kartu kredit di luar negeri?

"Kalau memang diwajibkan, ya berarti harus pakai PIN," ujar Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), kepada detikFinance, Jumat (12/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara yang sudah menerapkan PIN untuk transaksi kartu kredit misalnya adalah Australia. Menurut Steve, sebelum pergi ke sana sebaiknya nasabah miminta PIN kartu kredit kepada bank penerbit agar bisa tetap bertransaksi.

"Tapi kalau memang ke negara belum menerapkan, ya cukup tanda tangan saja," ujar Steve.

Peter Jacobs, Direktur Komunikasi BI, mengatakan hal senada. Menurutnya, jika memang harus menggunakan PIN maka nasabah perlu mengurus terlebih dulu.

"Namun masih banyak juga yang terima tanda tangan. Amerika malah belum pakai PIN. Kalau Singapura pakai dual system, PIN dan tanda tangan," katanya.

Peter menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang paling maju dalam penerapan transaksi keamanan kartu kredit. Mulai 1 Juli 2014, kartu kerdit baru atau yang diperpanjang (renewal) wajib memiliki PIN, meski transaksi menggunakan PIN baru diwajibkan pada 2020.

"Indonesia adalah salah satu negara paling advance dalam keamanan kartu kredit. Amerika belum pakai PIN," ujarnya.

(hds/dnl)

Hide Ads