Gelar Pertemuan Tahunan, Industri Keuangan Syariah RI Bersiap Hadapi MEA 2015

Gelar Pertemuan Tahunan, Industri Keuangan Syariah RI Bersiap Hadapi MEA 2015

- detikFinance
Minggu, 14 Des 2014 09:06 WIB
Gelar Pertemuan Tahunan, Industri Keuangan Syariah RI Bersiap Hadapi MEA 2015
Foto: Reuters
Jakarta -

Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan menggelar Ijtima’ Sanawi atau pertemuan tahunan pada 16-18 Desember 2014. Acara ini merupakan agenda rutin Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Pertemuan tahunan kali ini menghadirkan para DPS dari industri keuangan syariah dalam rangka mengkaji berbagai permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengembangan industri keuangan syariah, mensosialisasikan regulasi, baik Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah OJK, dan Pasar Modal Syariah OJK. Termasuk sosialisasi fatwa-fatwa baru yang digunakan untuk industri keuangan syariah. Serta membicarakan isu-isu kebijakan terkait pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Demikian dikutip dari siaran tertulis DSN MUI, Minggu (14/12/2014). Berbeda dengan Ijtima’ Sanawi sebelumnya, Ijtima’ Sanawi X ini mengusung tema 'Peran DPS dalam Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu isu yang terkait dengan persiapan menghadapi MEA ini adalah adanya pernyataan bahwa produk perbankan syariah tidak berkembang dan tidak inovatif. Ada tuntutan dari beberapa pihak agar DSN-MUI bisa lebih terbuka dan menerima produk-produk perbankan dari luar agar berkontribusi terhadap peningkatan kinerja perbankan syariah itu sendiri.

"Dalam konteks ini, DSN-MUI berpandangan bahwa dengan tanpa menutup kemungkinan untuk menerima produk-produk luar, apa yang seyogyanya dilakukan oleh praktisi adalah bagaimana melakukan kreativitas untuk melahirkan sendiri produk-produk keuangannya yang memang berbasiskan kebutuhan lokal atau domestik. Produk khas Indonesia yang mungkin penamaan atau istilah-ya baru di industri perbankan nasional bahkan global. Produk perbankan yang tidak senantiasa mengandalkan produk-produk standar atau sekadar 'membebek' (pasif) pada produk luar," jelas siaran itu.

Keharusan untuk berkreasi dan berinovasi untuk menciptakan produk khas Indonesia paling tidak dilatarbelakangi oleh dua faktor berikut:

  1. Jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industri keuangan syariah.
  2. Sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.

"Bahkan tidaklah berlebihan dengan beberapa faktor tersebut sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia. Biarkanlah negara-negara Timur Tengah, Malaysia, Singapura berkembang dengan latar belakang sosio-ekonomi, sosio-grafis-nya masing-masing, sementara Indonesia menciptakan kekhasan produk perbankan syariah-nya sendiri. Di sinilah diperlukan praktisi perbankan syariah (human capital) yang berjiwa entrepreneur," papar siaran tersebut.

Peran DSN-MUI dengan perangkat DPS-nya senantiasa siap menyambut tantangan tersebut dengan kajian fatwanya. Karena sesungguhnya celah pembaruan hukum (tajdid al-ahkam al-tathbiqiyyah) senantiasa terbuka dalam rangka menjawab persoalan-persoalan baru dan yang terbarukan (al-masail al-jadidah wa al-mustajaddah).

"Jadi, penekanannya adalah berada di wilayah peran praktisi atau industri yang seharusnya inovatif dan kreatif dalam mengembangkan produk-produk baru. Karena pada hakikatnya, celah pembaruan hukum dengan wujudnya fatwa distimulus oleh permintaan fatwa (istifta) dari pemohon fatwa (mustafti). Pembaruan hukum atau fatwa bisa berbanding lurus dengan inovasi produk yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang meminta fatwa," jelas siaran itu.

Namun demikian, Indonesia perlu meniru Malaysia dalam hal menjadikan kemajuan industri keuangan dan perbankan syariah sebagai kepentingan nasional. Bisa disimpulkan bahwa produk keuangan dan perbankan syariah di Malaysia dijadikan salah satu keunggulan komparatif mereka yang senantiasa didukung dan dikembangkan dengan berbagai cara dan strategi.

Produk keuangan dan perbankan syariah tidak lagi dipandang secara sempit untuk kepentingan agama tertentu, tetapi sejatinya memiliki potensi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Tidak hanya Malaysia, bahkan di negara-negara seperti Inggris, Luxemburg, Singapura pun mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembangkan keuangan dan perbankan syariah.

Selama kurang lebih 15 tahun sejak kelahirannya pada 10 Februari 1999, DSN-MUI telah menerbitkan 95 Fatwa. Dari 95 fatwa tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 10 kelompok:

  1. Fatwa tentang Perbankan Syariah (62 fatwa)
  2. Fatwa tentang Perasuransian Syariah(6 fatwa)
  3. Fatwa tentang Pasar Modal Syariah (14 fatwa)
  4. Fatwa tentang Pegadaian Syariah (3 fatwa)
  5. Fatwa tentang tentang Pembiayaan Syariah (2 fatwa)
  6. Fatwa tentang Penjaminan Syariah (1 fatwa)
  7. Fatwa tentang Akuntasi Syariah (3 fatwa)
  8. Fatwa tentang MLM Syariah (2 fatwa)
  9. Fatwa tentang Komoditi Syariah (1 fatwa)
  10. Fatwa tentang Dana Pensiun Syariah (1 fatwa)

Pengelompokan fatwa-fatwa tersebut tidak bersifat mutlak, karena ada beberapa fatwa yang dikelompok dalam perbankan sebenarnya bisa dipakai dalam konteks lembaga kuangan non bank. Seperti fatwa-fatwa terkait murabahah, fatwa-fatwa tersebut bisa juga digunakan oleh lembaga pembiayaan syariah. Contoh lainya adalah fatwa tentang rahn tasjili (yang masuk kelompok pegadaian syariah) dan fatwa tentang anjak piutang (yang masuk kelompok pembiayaan syariah) pun bisa digunakan oleh perbankan syariah.

Selain Fatwa, DSN-MUI juga menerbitkan kurang lebih 44 opini, yang terdiri dari 9 opini untuk Dewan Standar Akuntansi IAI, 4 opini untuk Bank Indonesia, 2 opini untuk Bapepam-LK Kementerian Keuangan RI, 20 opini untuk DJPU Kementerian Keuangan RI, 1 opini Kementerian Perumahan Rakyat RI, 8 opini untuk indusri keuangan syariah.

Ijtima’ Sanawi DPS X tahun 2014 ini akan dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat. Adapun jumlah peserta yang diundang adalah 130 DPS dari seluruh Indonesia, terdiri dari DPS Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Asuransi Syariah, Pembiayaan Syariah, Pasar Modal Syariah, dan sebagian DPS BPR Syariah.

(hds/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads