Dianggap Membajak, Perbarindo Laporkan Bank Danamon ke KPPU
Senin, 24 Jan 2005 12:53 WIB
Jakarta - Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) akan mengajukan gugatan kepada KPPU atas munculnya program Danamon Simpan Pinjam karena dianggap telah merebut pangsa pasar BPR. "Kita akan menggugat ke KPPU karena kalau secara alamiah dibiarkan, akan ada kanibalisme," kata pengurus Perbarindo Jawa Timur Gatot Supanto saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2005).Disebutkan, saat ini pihak Danamon yang 75 persen sahamnya dimiliki BUMN Singapura Temasek telah melebarkan ekspansi usahanya ke sektor UMKM dengan membuka program Danamon Simpan Pinjam, sehingga banyak pegawai dan nasabah di Jawa Bali yang dibajak. Hal senada juga diungkapkan oleh pengurus Perbarindo Bali, I Wayan Sudirman yang menyebutkan bahwa Danamon Simpan Pinjam telah merebut pangsa pasar BPR di Bali. "Kita minta Danamon Simpan Pinjam dihentikan karena nasabah kita dibajak. Pegawai kita juga diiming-imingi bayaran yang lebih, Ini yang terjadi di lapangan," kata Sudirman.Seperti diketahui, sejak tahun 2004 lalu, Bank Danamon meluncurkan Danamon Simpan Pinjam (DSP) yang terdiri dari 2 program yakni DSP untuk membantu UKM dan DSP untuk melayani nasabah induvidu berpenghasilan tetap. Dalam situs resminya, Bank Danamon peluncuran DSP itu didasari oleh survey yang dilakukannya. Pada Nopember 2003 Bank Danamon telah melakukan penelitian pasar dengan mewawancarai 1000 pengusaha mikro dan kecil di 8 kota besar. Melalui penelitian ini diketahui bahwa 94 persen dari responden membutuhkan pinjaman, namun hanya 36 persen yang meminjam dari BRI dan bank komersial lainnya. Sementara hanya 5 persen yang meminjam dari BPR dan sisanya meminjam dari teman, keluarga, rentenir, dan koperasi.Sementara ketua Umum DPP Perbarindo Soni Harsono juga merasa khawatir terhadap fenomena tersebut karena dalam implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia, semestinya BPR hanya bersaing dengan bank umum dengan modal dibawah Rp 10 miliar. Namun dalam kenyataannya ada bank umum besar yang telah dimiliki oleh asing menggarap sektor UMKM dengan mendirikan kantor-kantor cabang di sentra usaha yang telah lama menjadi lahan BPR. "Mereka dengan mudahnya mendapatkan ijin dari BI untuk membuka kantor cabang. Sedangkan BPR dibatasi hanya boleh membuka 1 kantor cabang dalam 1 tahun," tegasnya. Soni mengatakan, Untuk lebih meningkatkan pelayanan BPR bagi usdah mikro dan kecil, perlu segera diciptakan pula instrumen pembayaran antara nasabah BPR. Sedangkan menyangkut linkage programme bank umum dan BPR yang masih berjalan lambat, Soni mengemukakan, hal iutu disebabkan Bank umum masih memperlakukan BPR sebagai nasabah komersial. Untuk itu ia menilai, sudah saatnya Bank umum dapat memberlakukan BPR sebagai bank sehingga memberi persyaratan yang jauh lebih ringan dengan tingkat bunga di bawah prime rate untuk nasabah komersial.
(qom/)











































