Klaim Asuransi Tsunami di Aceh Capai Rp 3,2 Triliun
Selasa, 25 Jan 2005 16:10 WIB
Jakarta - Taksiran klaim perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi jaminan sosial akibat gempa bumi dan tsunami di Aceh mencapai Rp 3,2 triliun. Perusahaan-perusahaan asuransi juga menjanjikan untuk mempermudah pembayaran klaim tersebut tanpa menghilangkan aspek validitas. Demikian dikatakan Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu, Darmin Nasution dalam jumpa pers tentang asuransi di Aceh di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, jakarta, Selasa (25/1/2005)."Biasanya kalau perusahaan asuransi itu meski kantor cabangnya rusak, tetap ada back up di kantor pusat. Jadi kemudahan yang akan diberikan diharapkan tidak akan mengurangi validitas," kata Darmin.Sementara Ketua Asosiasi Asuransi Umum Frans Y Sahusilawane menyebutkan, estimasi klaim untuk asuransi sosial mencapai Rp 100 miliar, asuransi jiwa Rp 1,2 triliun dan asuransi umum Rp 1,9 triliun. Menurut Frans, dalam memberikan kemudahan-kemudahan, industri asuransi akan mengacu pada kontrak polis asuransi dan validitas klaim agar manfaat yang dibayarkan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Perusahaan asuransi juga akan memperpanjang waktu pelaporan kejadian dari 3-7 hari menjadi 1 tahun. Sedangkan Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Adi Purnomo mengatakan, untuk asuransi jiwa terutama status orang hilang juga akan diperpendek masanya. Dalam ketentuan sebelumnya orang hilang akan bisa dikucurkan klaimnya setelah ditunggu sampai waktu 5 tahun, namun untuk bencana di Aceh kemungkinan akan ditunggu hingga 6 bulan sampai 1 tahun. Mengenai identitas atau status kematian tertanggung yang tidak tersedia, perusahaan asuransi jiwa juga akan menerapkan prosedur khusus yakni pihak yang berwenang bisa mengeluarkan bukti pengganti yang memiliki ketetapan hukum.Dalam kesempatan itu baik Frans maupun Adi mengaku bahwa meski harus membayar klaim kepada koran tsunami di Aceh, tidak akan mengganggu industri asuransi secara nasional. Ini mengingat jumlah premi asuransi umum di Aceh hanya 1,3 persen dari seluruh premi asuransi umum di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk premi asuransi jiwa hanya 0,8 persen dari premi asuransi jiwa di seluruh Indonesia.
(qom/)











































