Anton Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masih maraknya hal ini karena sebagian masyarakat ada kecenderungan untuk kaya secara praktis.
Konsumen banyak yang tertarik ketika diberikan bunga hingga 30%. Jauh di atas bunga deposito yang hanya berkisar 6%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengakui, pihak penipu investasi telah mempelajari perilaku konsumen. Seperti yang berlokasi di daerah-daerah, kata Anton lebih banyak menggunakan sosok dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Jadi gunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai penjamin," ujarnya.
Maka dari itu, Anton menyarankan agar konsumen sangat berhati. Bila ada kecurigaan, harap segera laporkan kepada otoritas terkait. Agar bisa dilihat posisi legal dari jasa keuangan tersebut.
"Pertama kali, cek dulu, pengawasnya siapa tanyakan. Kemudian baru soal usahanya," terang Anton.
Kadang investasi legal ini berbentuk multi level marketing (MLM) yang terselubung. MLM palsu ini merupakan salah satu dari sekian banyak jasa keuangan yang bermasalah di dalam negeri. Hingga sekarang, 276 perusahaan tak mendapat izin dari OJk.
"Perusahaan yang izinnya tidak dikeluarkan. Oleh OJK 276 perusahaan. Itu sebagai macam. Kan ada koperasi, perusahaan lain seperti komoditas dan MLM tadi," tukasnya.
(mkl/ang)











































