Kasus Investasi Bodong Mirip Penyakit Musiman

Kasus Investasi Bodong Mirip Penyakit Musiman

- detikFinance
Selasa, 10 Mar 2015 15:15 WIB
Kasus Investasi Bodong Mirip Penyakit Musiman
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 276 perusahaan yang melakukan aktivitas investasi secara ilegal alias investasi bodong. Ini meliputi koperasi abal-abal hingga praktik Multi Level Marketing (MLM) terselubung.

Sondang Martha Samosir, Direktur Pelayanan Konsumen OJK mengatakan kejadian ini sebenarnya sudah seringkali terjadi. Tapi masih saja ada konsumen yang menjadi korban.

"Ini penyakit musiman, tapi konsumen tidak bisa disalahkan begitu saja. Sehingga kita yang harus paham apa-apa yang selalu dilakukan," ungkapnya dalam seminar nasional, Selasa (10/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa tanda-tanda dari investasi ilegal sudah banyak disosialisasikan. Misalnya ketika diiming-imingkan imbal hasil yang sangat tinggi, kepastian investasi tidak rugi dan tidak terdaftar dalam instansi pengawasan terkait.

Di samping itu segala macam cerita dari korban sudah disampaikan melalui media. Dengan target agar banyak masyarakat yang mengetahui dan tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Tapi tetap saja masih ada yang menjadi korban," tegasnya.

Sehingga memang menjadi tugas otoritas dan perusahaan jasa keuangan untuk melindungi konsumen. Menurutnya harus ada upaya secara terus menerus untuk mengingatkan konsumen agar tidak tertipu.

"Kalau konsumen itu dilindungi, tentunya kan melindungi industrinya juga. Karena akan banyak konsumen yang semakin loyal dan mendorong industri," jelasnya.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads