Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro membenarkan informasi mengenai pengelolaan uang pensiun PNS cs tersebut oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Informasi itu memang benar. Bahkan sesuai amanat Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kami diminta membuat peta jalan (roadmap) penyelenggaraan pensiun untuk PNS ke depan," tutur dia kantor pusat Taspen, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU SJSN itu, tidak menutup kemungkinan bahwa bisa dibentuk BPJS baru. Masih dimungkinkan dibentuknya satu BPJS lagi untuk mengelola dana pensiun PNS. Sehingga, keberadaan Taspen tidak akan dihilangkan. Mungkin nanti hanya berubah bentuk," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa uang pensiun PNS, TNI, dan Polri akan dikelola paling lambat 2029.
"Itu roadmap dibikin, paling lambat 2029. Kami hanya mengacu UU berlaku," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, kemarin.
(dna/hds)










































