2029 Uang Pensiun PNS Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Bos Taspen

2029 Uang Pensiun PNS Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Bos Taspen

- detikFinance
Jumat, 17 Apr 2015 13:20 WIB
2029 Uang Pensiun PNS Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanggapan Bos Taspen
Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen (sumber: taspen.com)
Jakarta - Uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan paling lambat 2029. ‎Saat ini dana pensiun tersebut masih dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asbri (Persero).

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro membenarkan informasi mengenai pengelolaan uang pensiun PNS cs tersebut oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Informasi itu memang benar. Bahkan sesuai amanat Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kami diminta membuat peta jalan (roadmap) penyelenggaraan pensiun untuk PNS ke depan," tutur dia kantor pusat Taspen, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Iqbal mengatakan pengelolaan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti menghilangkan keberadaan PT Taspen. Namun mungkin ada perubahan bentuk dan fungsi.

"Dalam UU SJSN itu, tidak menutup kemungkinan bahwa bisa dibentuk BPJS baru. Masih dimungkinkan dibentuknya satu BPJS lagi untuk mengelola dana pensiun PNS. Sehingga, keberadaan Taspen tidak akan dihilangkan. Mungkin nanti hanya berubah bentuk," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa ‎uang pensiun PNS, TNI, dan Polri akan dikelola paling lambat 2029.

"Itu roadmap dibikin, paling lambat 2029. Kami hanya mengacu UU berlaku," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, kemarin.‎

(dna/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads