Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah berniat memblokir 20 situs yang terkait MMM. Kementerian yang dipimpin Menteri Rudiantara ini sudah merilis siaran pers atas rencana ini sekitar satu bulan lalu.
Lalu kapan situs terkait MMM akan ditutup? Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan, rencana pemblokiran situs tersebut masih menunggu surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Memang ada rencana ke situ (tutup). Tapi kita belum dapat rekomendasi dari OJK. Kita tunggu dari mereka," katanya kepada detikFinance, Selasa (26/5/2015).
Ia mengatakan, saat ini sudah banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh skema perputaran uang tersebut dan meminta ditutup. Tapi, kata Ismail, pemerintah tidak bisa menutup begitu saja situs MMM.
"Harus dengan permintaan dari OJK," ujarnya.
Saat ini perputaran uang di MMM masih terus berlangsung. MMM ini sempat membuat heboh dunia keuangan dalam negeri setelah iklannya muncul di media massa, mulai dari televisi hingga surat kabar.
OJK menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melarang MMM beriklan di media massa. Pasalnya, MMM ini tidak punya payung hukum sehingga dana partisipan tidak terjamin apabila hilang atau mengalami masalah.
OJK juga sudah menemukan ada 262 perusahaan keuangan yang tidak berizin. Modelnya adalah perusahaan yang menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi seperti MMM.
(Angga Aliya/Wahyu Daniel)











































