Ini Beda Asuransi Syariah dan Konvensional

Ini Beda Asuransi Syariah dan Konvensional

Lani Pujiastuti - detikFinance
Sabtu, 13 Jun 2015 18:30 WIB
Ini Beda Asuransi Syariah dan Konvensional
Jakarta - Produk asuransi syariah memang belum terasa akrab di telinga masyarakat. Padahal produk ini banyak menawarkan kelebihan dibandingkan dengan produk asuransi konvensional yang sudah ada.

Ahmad Prasetyadi, Marketing Communication Asuransi Takaful Keluarga, menjelaskan perbedaannya terletak pada pembagian risiko. Dalam skema syariah dikenal dengan prinsip sharing risiko antar nasabah.

"Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional, salah satunya dari share of risk. Kalau asuransi konvensional, ada transfer of risk dari nasabah ke perusahaan. Sedangkan asuransi syariah punya prinsip sharing risiko antar nasabah," ujarnya kepada detikFinance, dalam event Pasar Rakyat Syariah 2015 di Senayan, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

"Takaful berperan sebagai fasilitator untuk kumpulkan dana dari nasabah. Misalnya sekumpulan orang, masing-masing setorkan dana. Dana yang terkumpul itu menjadi manfaat perlindungan yang akan diberikan untuk klaim kalau diantara mereka sendiri terjadi musibah," jelas Ahmad

Ini dinamakan dengan prinsip 'Tabarru', yaitu dana yang terkumpul diikhlaskan untuk saling membantu sesama nasabah.

“Keunggulan asuransi syariah, di samping memberikan manfaat proteksi, asuransi syariah punya manfaat sosial serta bernilai ibadah. Selain itu, asuransi syariah memastikan dana yang disetorkan nasabah berupa dana tabarru', dana investasi, serta ujrah (operational fee) dipisahkan dalam akun-akun yang berbeda selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang adil dan menentramkan,” terangnya.

Di samping itu, asuransi syariah juga terbebas dari aktivitas riba dan risiko penipuan atau hal-hal yang merugikan nasabah.

"Transaksi dan pengelolaan dana yang dilakukan bebas riba, bebas gharar atau ketidakjelasan/penipuan, dan bebas maisir atau perjudian/spekulasi di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) berdasarkan arahan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI). Kompetisi antar perusahaan asuransi syariah makin kompetitif. Tapi kami unggul karena full pledge sharia insurance pertama di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di dalam industri," papar Ahmad.

Dari sisi investasi, juga melibatkan efek syariah meliputi saham syariah, sukuk, serta reksadana syariah. Sejauh ini sudah ada peningkatan pasar yang cukup signifikan karena semakin banyak yang memahami manfaat dan kelebihan asuransi syariah.

“Asuransi syariah menawarkan produk yang kompetitif menyesuaikan kebutuhan serta manfaat yang diinginkan peserta (nasabah). Asuransi syariah menyediakan solusi perencanaan keuangan untuk masa depan yang lebih baik” tukasnya. (mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads