Bank Permata Jadi Entitas Induk Konglomerasi Grup Astra

Bank Permata Jadi Entitas Induk Konglomerasi Grup Astra

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jun 2015 13:50 WIB
Jakarta - Grup Astra menetapkan PT Bank Permata Tbk sebagai entitas induk konglomerasi keuangan.

Konglomerasi keuangan adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian, dan meliputi jenis LJK yaitu bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek dan/atau perusahaan pembiayaan.

"Kita sudah tetapkan Bank Permata sebagai entitas utama untuk seluruh financial services kita," ujar Direktur Grup Astra Financial Service Gunawan Geniusahardja saat ditemui di Gedung Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (26/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunawan menjelaskan, secara grup, nantinya masing-masing perusahaan akan berkoordinasi dengan entitas induk konglomerasi grup Astra ini.

"Kita akan koordinasi antara perusahaan dan anak usaha, tidak restrukturisasi, nggak ada permintaan khusus dari OJK, kita pemegang saham horizontal bukan vertikal. Kita akan koordinasikan antara bank dan non bank, modal sudah sesuai syarat," katanya.

Konglomerasi yang bersifat horizontal, yaitu konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon menambahkan, pihaknya sudah memanggil beberapa konglomerasi keuangan untuk dimintai kepastian soal siapa yang ditunjuk menjadi entitas induk masing-masing konglomerasi.

Beberapa yang telah memenuhi panggilan adalah Bank mandiri, BRI, BNI, dan Astra grup. Terkait Astra Grup, mereka memilih Bank Permata sebagai entitas induk konglomerasi.

"Kita mengundang Astra terkait konglomerasi. Mereka menunjuk Bank Pemata sebagai entitas utama," sebut dia.

Terkait modal minimum untuk konglomerasi keuangan ini, baru akan dikeluarkan di kuartal IV-2015.

"Modal minimum konglomerasi bisa keluarkan sebelum kuartal empat, sebelum September, seperti apa formulanya, nanti tunggu saja dulu, masih butuh waktu," tandasnya.

OJK meminta para konglomerasi ini punya entitas induk supaya jika terjadi sesuatu di dalamnya grupnya bisa langsung ketahuan lewat laporan si induk.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads