Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga mengatakan, wajar masyarakat terkaget-kaget, karena tidak ada sosialisasi sama sekali soal perubahan aturan ini. Belum lagi, ternyata dana JHT baru bisa cair penuh setelah peserta berumur 56 tahun.
"Sebenarnya aturan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 37 ayat 4 tahun 2004. Di situ disebutkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Aturan itu legal. Tapi yang dikeluhkan banyak kalangan itu adalah pertama, masalah sosialisasi," jelas Hotbonar kepada detikFinance, Jumat (3/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya itu ada masa transisi. Paling tidak satu tahun. Kalau misalnya ada sosialisasi dan transisi itu tidak akan permasalahan seperti ini. Kemudian secara internal, orang-orang di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan juga sudah siap. Itu juga terkait masalah sistem," kata Hotbonar.
"Kalau ada sosialisasi dan masa transisi, masyarakat tidak bakalan kaget," jelas Hotbonar.
Bagaimana dengan aturan JHT baru bisa cair penuh setelah usia 56 tahun?
"Soal usia pensiun, itu keputusan Menteri Tenaga Kerja. Sehingga kalau mau diubah, maka harus diubah aturan menteri tenaga kerjanya," tutur mantan dirut Jamsostek ini.
(dnl/ang)











































