Sebelum ada PP baru tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan 100% JHT setelah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan. Nah, dengan peraturan baru ini JHT baru bisa cair sepenuhnya setelah peserta memasuki umur 56 tahun.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mencari jalan keluar setelah PP tersebut diprotes masyarakat. Menurutnya, harus ada kesekapatan yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sofyan, hal tersebut dinilai lebih adil karena uang yang ada di JHT tersebut merupakan uang milik peserta yang disetorkan.
"Iya, kan itu uang mereka sendiri dan itu lebih fair. jadi UU yang lama itu memang lebih fair caranya dari pada sekarang," ujarnya.
Sofyan mengaku sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dakhiri perihal revisi PP tersebut. Keluhan dari masyarakat akan menjadi masukan yang berharga bagi pemerintah.
"Kita akan revisi. Pemerintah mendengar keluhan itu dan saya kira keluhan itu justified (niatnya baik). Kita sudah ngomong dengan Menaker," kata Sofyan.
(ang/hen)











































