Pemerintah Pertimbangkan Revisi PP, Kalau Kena PHK Boleh Cairkan JHT

Pemerintah Pertimbangkan Revisi PP, Kalau Kena PHK Boleh Cairkan JHT

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 14:12 WIB
Pemerintah Pertimbangkan Revisi PP, Kalau Kena PHK Boleh Cairkan JHT
Jakarta - Pemerintah sedang mempertimbangkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Nantinya, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.

Sebelum ada PP baru tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan 100% JHT setelah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan. Nah, dengan peraturan baru ini JHT baru bisa cair sepenuhnya setelah peserta memasuki umur 56 tahun.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang mencari jalan keluar setelah PP tersebut diprotes masyarakat. Menurutnya, harus ada kesekapatan yang sama-sama menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita sudah sepakat, kita akan cari jalan supaya paling tidak ada masa transisi lah. karena JHT itu misalnya dalam keadaan PHK kan yang lebih penting itu masa sekarang dibandingkan hari tua, oleh sebab itu PHK (JHT) boleh diambil. kita sedang mau revisi peraturan itu," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

Menurut Sofyan, hal tersebut dinilai lebih adil karena uang yang ada di JHT tersebut merupakan uang milik peserta yang disetorkan.

"Iya, kan itu uang mereka sendiri dan itu lebih fair. jadi UU yang lama itu memang lebih fair caranya dari pada sekarang," ujarnya.

Sofyan mengaku sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dakhiri perihal revisi PP tersebut. Keluhan dari masyarakat akan menjadi masukan yang berharga bagi pemerintah.

"Kita akan revisi. Pemerintah mendengar keluhan itu dan saya kira keluhan itu justified (niatnya baik). Kita sudah ngomong dengan Menaker," kata Sofyan.

(ang/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads