Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT terkait UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.
PP tersebut baru keluar menjelang beroperasi penuhnya BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015. PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Juni 2015 sehingga tidak ada waktu untuk sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau PP baru ditandatangi terus buat sosialisasi kurang karena mepet, jangan tanya ke saya, yang tanda tangan kan presiden. Itu amanat UU 10 tahun, tidak bisa diubah," ujarnya.
Akibat kurang sosialisasi, aturan baru tersebut membuat masyarakat kaget dan akhirnya banyak yang menolak. Jangan khawatir, pemerintah sudah berniat mengkaji kembali dan merevisi aturan baru ini.
(ang/dnl)











































