Hadir dalam penandatanganan tersebut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, Dirjen EBTK Rida Mulyana, Sekretaris Jenderal Teguh Pamuji, serta Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry mengungkapkan, penandatangan MoU tersebut merupakan kelanjutan kerja sama sejak tahun 2011 antar 2 lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry mencontohkan, informasi yang dibutuhkan BI dari Kementerian ESDM antara lain penetapan harga BBM, elpiji, kebijakan kuota ekspor minerba dan migas, hingga penentuan tarif listrik.
Informasi terbaru terkait regulasi energi tersebut, sambung Perry, sangat diperlukan bagi BI untuk variabel penentuan proyeksi inflasi, nilai tukar rupiah, hingga neraca perdagangan.
Sebaliknya, data-data proyeksi yang dimiliki BI juga dibutuhkan berbagai pertimbangan Kementerian ESDM seperti kebijakan penyaluran subsidi. Data tersebut antara lain rencana perubahan BI rate, nilai tukar rupiah, dan kebijakan moneter lainnya.
"Perkembangan untuk menentukan angka inflasi sangat pengaruh pada kegiatan ekplorasi dan impor migas, sebalikanya, buat ESDM penetapan harga BBM kan juga berdasarkan nilai tukar rupiah dari BI," ujar Perry.
(ang/ang)











































