BI dan Kementerian ESDM Saling Tukar Data, dari Inflasi Hingga Tarif Listrik

BI dan Kementerian ESDM Saling Tukar Data, dari Inflasi Hingga Tarif Listrik

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 03 Agu 2015 20:15 WIB
BI dan Kementerian ESDM Saling Tukar Data, dari Inflasi Hingga Tarif Listrik
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perjanjian kerjasama pertukaran, perolehan, dan penyusunan data atau informasi untuk beberapa penentuan kebijakan strategis kedua lembaga tersebut.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, Dirjen EBTK Rida Mulyana, Sekretaris Jenderal Teguh Pamuji, serta Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.

Perry mengungkapkan, penandatangan MoU tersebut merupakan kelanjutan kerja sama sejak tahun 2011 antar 2 lembaga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kerja sama sejak 2011. Dan sekarang dikuatkan dalam secara resmi. Kerja sama tak hanya dalam pertukaran kita, tapi juga dalam bentuk pelatihan, berbagi ahli dari masing-masing lembaga untuk membantu keputusan strategis," kata Perry di acara nota kesepahaman pertukaran informasi BI dan Kementerian ESDM di kantor pusat BI, Jakarta, Senin (3/7/2015).

Perry mencontohkan, informasi yang dibutuhkan BI dari Kementerian ESDM antara lain penetapan harga BBM, elpiji, kebijakan kuota ekspor minerba dan migas, hingga penentuan tarif listrik.

Informasi terbaru terkait regulasi energi tersebut, sambung Perry, sangat diperlukan bagi BI untuk variabel penentuan proyeksi inflasi, nilai tukar rupiah, hingga neraca perdagangan.

Sebaliknya, data-data proyeksi yang dimiliki BI juga dibutuhkan berbagai pertimbangan Kementerian ESDM seperti kebijakan penyaluran subsidi. Data tersebut antara lain rencana perubahan BI rate, nilai tukar rupiah, dan kebijakan moneter lainnya.

"Perkembangan untuk menentukan angka inflasi sangat pengaruh pada kegiatan ekplorasi dan impor migas, sebalikanya, buat ESDM penetapan harga BBM kan juga berdasarkan nilai tukar rupiah dari BI," ujar Perry.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads