OJK, Direksi BPJS Kesehatan, Hingga Pengurus MUI Bahas Polemik Haram

OJK, Direksi BPJS Kesehatan, Hingga Pengurus MUI Bahas Polemik Haram

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2015 11:45 WIB
OJK, Direksi BPJS Kesehatan, Hingga Pengurus MUI Bahas Polemik Haram
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan para direksi BPJS Kesehatan, pengurus majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertemuan ini membahas soal simpang-siur yang menyebutkan BPJS Kesehatan haram.

Pertemuan ini juga membahas bagaimana penerapan BPJS Kesehatan dengan prinsip syariah.

Berdasarkan pantauan detikFinance, rapat digelar mulai pukul 10.30 WIB di lantai 7 Gedung Menara Merdeka, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir antara lain, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua DJSN Chazali H Situmorang.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai program BPJS Kesehatan haram atau tidak sesuai dengan syariah. MUI menganggap secara umum program tersebut belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Namun, dalam kesempatan berbeda MUI menegaskan tak ada fatwa haram yang dikeluarkan.

"Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads