Pertemuan ini juga membahas bagaimana penerapan BPJS Kesehatan dengan prinsip syariah.
Berdasarkan pantauan detikFinance, rapat digelar mulai pukul 10.30 WIB di lantai 7 Gedung Menara Merdeka, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai program BPJS Kesehatan haram atau tidak sesuai dengan syariah. MUI menganggap secara umum program tersebut belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Namun, dalam kesempatan berbeda MUI menegaskan tak ada fatwa haram yang dikeluarkan.
"Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini ijtima komisi fatwa MUI keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah," jelas Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Prof Jaih Mubarok.
(drk/dnl)











































