Belakangan ini, kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan dipenuhi oleh banyaknya orang yang antre mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan sejak jam 4 pagi. Apakah ini karena semakin banyak pekerja yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?
"Tenaga kerja yang sekarang ini menggebu-gebu nih di BPJS Ketenagakerjaan, orang ambil JHT. Itu cukup banyak. Ini juga harus kita lihat sebagai suatu fenomena semakin banyak yang kena PHK, sehingga orang mengambil uang JHT," tutur Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Chazali mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bisa-bisa harus mengeluarkan dana Rp 20 triliun-30 triliun tahun ini untuk membayar pencairan dana JHT tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari timbulnya penarikan dana JHT besar-besaran, Chazali mengatakan, dirinya akan melakukan sosialisasi kepada para pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau memang tidak perlu sekali, kan uang ini bisa mereka tetap jadikan JHT. Karena ini tujuannya untuk hari tua. Tapi memang serba susah karena dia (anggota) ini sendiri sudah kena PHK," kata Chazali.
Karena itu, dia meminta agar pemerintah bisa mengendalikan PHK yang terjadi. Sehingga uang investasi BPJS Ketenagakerjaan bisa terjaga. Meski begitu, Chazali belum menghitung berapa jumlah persis orang yang mencairkan JHT.
"Tapi ada tren meningkat dibandingkan waktu yang sama di tahun lalu. Memang kecenderungan kalau PHK meningkat akan banyak juga orang ambil (JHT)," ungkapnya.
Apakah banyaknya pencairan JHT ini bisa membuat uang BPJS Ketenagakerjaan jebol?
Chazali mengatakan, yang harus diwaspadai adalah perusahaan keuangan yang selama ini jadi tempat menyimpan uang BPJS Ketenagakerjaan.
"Misalnya yang disimpan di bank, kan digunakan lagi untuk kepentingan investasi dan lain-lain. Jika uangnya diambil kan mempengaruhi. Jadi memang multiplier effect yang terjadi itulah memang," jelas Chazali.
Selain karena PHK, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT). Kini peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.
(dnl/ang)











































