Kondisi ini membuat kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan diserbu peserta yang telah berhenti bekerja. Namun, sebenarnya peserta tak perlu lagi mengantre lama dan membawa fotokopi dokumen jika telah mengisi pendaftaran online lewat e-Klaim.
Fasilitas tersebut disediakan badan yang dulunya bernama Jamsostek ini untuk memudahkan peserta mencairkan JHT. Kendati demikian, aplikasi online ini hanya berlaku untuk peserta yang resmi berhenti bekerja mulai 1 September 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengaksesnya, sambung Hary, peserta hanya perlu membuka web resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian membukan kanal electronic service di pojok kanan atas web.
"Tinggal buka situs kami, tapi jangan lupa harus menyiapkan scan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu tinggal diisi sesuai panduan," ujarnya.
Selain itu, menurut Hary, fasilitas tersebut hanya bisa diakses bagi peserta yang sudah memiliki e-KTP. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, peserta tetap harus datang langsung ke kantor cabang.
โKarena nomor induk yang kita pakai menggunakan database pemerintah. Dan itu hanya peserta yang sudah memiliki e-KTP, kalau belum memiliki sistem kami akan menolak. Nanti setelah itu akan ada notifikasi lewat email jika pendaftaran berhasil,โ ungkap Hary.
(ang/ang)











































