Dua produk yang diluncurkan adalah, Sintara PerisauKu untuk perlindungan jiwa akibat kecelakaan, dan Sinatra ProteksiKu untuk perlindangan jiwa dan santunan biaya rumah sakit karena kecelakaan.
Premi yang dipatok juga terjangkau oleh masyarakat kecil, hanya Rp 50.000 per tahun atau Rp 27.500 per enam bulan. Dengan premi sebesar itu, pemegang polis dapat manfaat perlindungan (proteksi) berupa santunan sebesar Rp 24 juta jika meninggal dunia atau cacat tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemegang polis juga akan mendapatkan santunan rawat inap sebesar Rp 100.000 per hari, maksimal 30 hari tiap tahun. Ada juga santunan rawat darurat akibat kecelakaan sebesar Rp 100.000 sekali setahun.
Kedua produk asuransi ini sudah mulai didistribusikan dan bisa diperoleh di seluruh cabang AMF di seluruh Indonesia.
(ang/dnl)











































