Dari pertemuan tersebut, salah satu yang menjadi pembahasan adalah soal penetapan bank gagal berdampak sistemik.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait tengah menyamakan pandangan terkait penetapan status bank gagal tersebut. Kesamaan pandangan juga akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebutkan, pemerintah sudah menyampaikan RUU JPSK kepada DPR dan akan membahas soal pasal-pasal yang akan didiskusikan dalam RUU JPSK tersebut.
"Ada beberapa pasal kita diskusikan, untuk meyakinkan ada persamaan pandangan terkait dengan penetapan status bank," katanya.
Melalui diskusi tersebut, Agus menyebutkan, nantinya tidak ada salah persepsi terkait penetapan bank gagal. Pembahasan juga terkait bagaimana koordinasi dan kondisi jika krisis terjadi.
Diskusi juga terkait dengan bagaimana penanganan bank gagal termasuk soal fasilitas dana yang akan disebut sebagai pinjaman.
"Supaya jelas termasuk kalau seandainya akan ada diberikan satu fasilitas, kita yakini itu namanya bukan fasilitas tapi pinjaman, kita meyakini bahwa kalau dalam keadaan krisis sedikit mungkin untuk menggunakan dana negara dan sepakat bank
Soal status bank gagal, tambah Agus, nantinya akan dijajaki oleh OJK. Setelah ditetapkan di OJK, nama-nama bank tersebut akan dilaporkan ke FKSSK.
"Itu akan dikaji oleh OJK yang mana yang masuk Domestic Systemically Important Banks (D-SIBs), nanti konsultasi dengan BI dan nanti ditetapkan dan dilaporkan ke FKSSK, nantinya bank yang masuk D-SIBs perlu ada kewajiban untuk memperkuat modal," pungkasnya.
(drk/ang)











































