Lembaga ini dinamakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). LAPS adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Lembaga ini akan melayani seluruh aduan yang terintegrasi di semua sektor jasa keuangan di Indonesia baik perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank seperti asuransi, pembiayaan, pegadaian, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu baru 2016, resminya. Nantinya melayani fasilitasi, mediasi, dan arbitrase," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono dalam Seminar Moment of Truth Manajemen Pengaduan Sektor Jasa Keuangan Indonesia, di Hotel Sangri-La, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Wanita yang akrab disapa Titu ini menyebutkan, saat ini LAPS baru diuji coba pada sektor pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
LAPS dalam pasar modal bisa diselesaikan dalam Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), sementara sektor asuransi melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Keduanya sudah berjalan.
Selanjutnya, kata Titu, sektor lain juga akan melengkapi LAPS yang sudah ada.
"Pasar modal dan asuransi sudah, ke depan sisanya lembaga pembiayaan, pegadaian, modal ventura, perbankan diumumkan akhir tahun ini, mulainya tahun depan," terang dia.
Lebih jauh Titu menjelaskan, melalui lembaga tersebut, setiap masyarakat yang memiliki sengketa di sektor keuangan bisa diadukan langsung untuk penyelesaiannya.
"Konsumen kalau ada sengketa yang tidak bisa ditangani oleh lembaga keuangan, bisa ke LAPS. OJK hanya bersifat pre mediasi, kalau sudah mengarah ke mediasi nanti dilanjutkan ke LAPS," terang dia.
Namun, lanjut Titu, masyarakat bisa memilih dalam penyelesaian sengketa, baik melalui LAPS atau pengadilan.
"Penyelesaian apa mau di LAPS atau pengadilan, diserahkan ke konsumen," pungkasnya.
(drk/ang)