Ini Bahayanya Saat Investor Asing Pegang Terlalu Banyak Surat Utang RI

Ini Bahayanya Saat Investor Asing Pegang Terlalu Banyak Surat Utang RI

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 07 Des 2015 14:12 WIB
Ini Bahayanya Saat Investor Asing Pegang Terlalu Banyak Surat Utang RI
Jakarta - Surat utang Indonesia sudah dimiliki pihak asing sampai dengan 37%. Level tersebut dianggap cukup tinggi dan masuk dalam kategori rawan dan berbahaya di pasar keuangan. Apa bahayanya untuk Indonesia?

Schneider Siahaan, Direktur Strategi dan Portfolio Utang‎ Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) menjelaskan ketika ada gejolak perekonomian global, maka akan mudah mempengaruhi pihak asing untuk menjual surat utang. Apalagi tidak ada batasan dalam penjualan.

"Kalau sudden reversal itulah saat yang berbahaya. Kalau asing dia lihat nggak untungkan lagi, dia akan jual," ungkapnya di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, ‎Senin (7/12/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila hal tersebut terjadi secara bersamaan, tentunya akan menimbulkan kepanikan. Akan ada kerugian yang nanti harus ditanggung pemerintah akibat hal tersebut.

"Jadi sangat dipengaruhi oleh market, sentimen. Bahanya dia jual- jual saja begitu. Kan kalau semua begitu jadi panik, lari saja uangnya dari Indonesia, kan dampaknya nanti bisa ke rupiah juga," paparnya.

Meski demikian Schneider menyatakan juga tidak ada batas kepemilikan asing yang‎ ideal, karena yang terpenting adalah menjaga agar pemilik tidak menjual surat utangnya.

"Nggak ada batasnya. Harusnya memang kita bisa untuk meyakinkan mereka agar tidak jual‎ dan pegang terus itu surat utang," jelasnya.

(mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads