Perjanjian ini memungkinkan swap mata uang lokal antara kedua bank sentral senilai AU$ 10 miliar atau Rp 100 triliun. Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
βPerjanjian ini menunjukkan adanya komitmen antar kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan regional dalam menghadapi ketidakpastian global yang masih tinggi," demikian disampaikan Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, dalam siaran pers, Selasa (15/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara khusus, perjanjian ini akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal antara kedua negara meski dalam kondisi terdapat tekanan di pasar keuangan. Perjanjian juga dapat digunakan untuk tujuan lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Agus dan Gubernur Reserve Bank of Australia, Glen Stevens.
(ang/wdl)











































