Rini dan OJK Resmikan Merger BUMN Reasuransi

Rini dan OJK Resmikan Merger BUMN Reasuransi

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 18 Des 2015 17:36 WIB
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini meresmikan merger dari BUMN Reasuransi.

PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI) dimerger ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU) atau dikenal dengan nama PT Indonesia Re.

Langkah ini, lanjut Rini sebagai komitmen pemerintah mendirikan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) besar dan kuat. Proses merger sendiri sudah dimulai sejak 2013-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah merger ini juga bertujuan menciptakan perusahaan reasuransi raksasa dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di 2016.

"Road map pembentukan perusahaan reasuransi nasional, arahnya sudah sangat jelas. Pemerintah saat ini sudah menyelesaikan road map untuk fase I yang dimulai pendirian induk perusahaan reasuransi nasional, Indonesia Re," kata Rini saat proses merger BUMN Reasuransi di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Indonesia Re akan menjadi induk perusahaan BUMN Reasuransi yang menjalankan bisnis reasuransi dan memiliki 2 anak perusahaan yakni asuransi kerugian berupa PT Asuransi Asei Indonesia dan Reindo Syariah.

Sementara itu, Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani menjelaskan merger BUMN Reasuransi terbentuk dari proses panjang. Dengan adanya Indonesia Re, OJK optimis pasar reasuransi tanah air bisa diserap dengan optimal. Apalagi, bisnis reasuransi akan terus tumbuh seiring gencarnya pembangunan.

"Ini tonggak sejarah baru di industri asuransi Indonesia. Industri nasional, perusahaan reasuransi nasional yang besar dan kuat," sebutnya.

Pasca merger BUMN Reasuransi ini, Firdaus yakin bila premi asuransi triliunan rupiah bisa dikelola di dalam negeri. Selama ini, triliunan rupiah atau hampir Rp 35 triliun premi asuransi reasuransi setiap tahunnya diambil perusahaan reasuransi asing karena kecilnya ukuran perusahaan reasuransi lokal.

"Regulasi, ciptakan peluang serap Rp 17 triliun premi asuransi di dalam negeri. Ini akan naik terus untuk serap premi, sehingga (BUMN) perlu modal besar di perusahaan reasuransi," tuturnya.

(feb/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads