Selama ini, banyak modal ventura asing menyalurkan dananya ke perusahaan-perusahaan pemula (start up).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya tak bisa membiarkan dana asing masuk begitu saja tanpa diatur sehingga tak ada penyalahgunaan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghindarkan tindak penyalahgunaan aliran dana asing, Firdaus mengatakan, pengaturan modal ventura asing juga bertujuan untuk melindungi mitra lokal yang menjadi patner bisnis mereka.
“Ada dana asing masuk ke beberapa bisnis start up company. Di satu sisi silakan biayai, tapi kita semua ada aturan, kalau yang lokal saja ada aturannya. Ini kan patungan, bagaimana juga ini bisa lindungi mitra lokalnya,” terang Firdaus.
Firdaus mengungkapkan, dalam menyuntikkan dananya di Indonesia, modal ventura asing rata-rata menyasar bisnis start up tekhnologi seperti e-commerse, moda transportasi berbasis online, dan sebagainya.
(drk/drk)











































