Deputi Gubernur BI, Ronlad Waas mengatakan, pertumbuhan jumlah kartu ATM/debit saat ini cukup tinggi. Bahkan jumlahnya saat ini mencapai sekitar 119,4 juta kartu.
"Waktu kita putuskan aturan wajib pakai chip di 2010, jumlahnya belum banyak seperti itu. Jadi butuh waktu yang panjang untuk melakukan migrasi ke chip," kata Ronald, ditemui di Hotel Mandarin, Jakarta, Kamis (31/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya kartunya saja yang diubah, bank penerbit kartu juga harus melakukan perubahan teknologi mesin electronic data capture (EDC) dan juga mesin ATM, sehingga bisa membaca kartu dengan chip tersebut.
"Selain itu, bila ada kebutuhan kartu chip yang besar, si produsen bisa memainkan harga dan mencari untung besar dari aturan ini. Karena aturan itu diundur pelaksanaannya," ungkap Ronald.
Selama ini, chip-chip untuk kartu masih diimpor. Belum ada industri yang memproduksi chip ini di Indonesia. Ronald mengatakan, yang ada di dalam negeri hanyalah proses penempelan chip di dalam kartu. Harga satu chip untuk kartu ini sekitar US$ 1 per buah.
Meski mundur, Ronald mengatakan, industri perbankan diberikan jangka waktu atau timeline. Pada 1 Januari 2019, sebanyak 30% kartu ATM di Indonesia sudah harus menggunakan chip. Lalu di 1 Januari 2020, sebanyak 50% kartu ATM di Indonesia harus menggunakan chip. Dan di 2021, sebanyak 80% kartu ATM di Indonesia harus menggunakan chip. Hingga akhirnya di 1 Januari 2022, seluruh kartu ATM di Indonesia sudah menggunakan chip.
Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.
Untuk Kartu ATM/Debit yang sudah menggunakan teknologi chip, BI menaikkan batas maksimum transaksi transfer antar bank menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 50.000.000 tiap rekening dalam satu hari, dan batas maksimum tarik tunai menggunakan Kartu ATM melalui terminal ATM menjadi Rp 15.000.000 tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku terhitung sejak 30 Desember 2015.
Paling lambat 31 Desember 2021, kartu ATM/debet yang diterbitkan oleh Penerbit di Indonesia beserta terminal dan sarana pemrosesnya wajib menggunakan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan BI. Penerbit tetapdapat menggunakan teknologi magnetic stripe untukrekening simpanan dengan saldo maksimum Rp5.000.000 berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah. Sementara itu untuk transaksi kartu ATM/debet internasional, termasuk yang menggunakan teknologi magnetic stripe, tetap dapat diproses di Indonesia baik pada penggunaan di terminal ATM maupun EDC.
Pengaturan kembali terkait jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit tersebut tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia.
Dengan penerbitan ketentuan tersebut, terdapat dua Surat Edaran Bank Indonesia yang mengalami perubahan, yaitu Surat Edaran No.13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran No.14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 perihal Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia; dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 dan Surat Edaran No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Saat ini jumlah alat pembayaran menggunakan kartu, yaitu kartu kredit dan debit mencapai sekitar 136 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 119,4 juta merupakan kartu debit. Tahun ini, jumlah atau volume transaksi kartu ini mencapai 4,4 miliar per tahun dengan nilai Rp 4.400 triliun.
(wdl/hns)