Ditjen Pajak: OJK Tetap Harus Bayar Pajak Penghasilan

Ditjen Pajak: OJK Tetap Harus Bayar Pajak Penghasilan

Angga Aliya - detikFinance
Rabu, 06 Jan 2016 11:56 WIB
Ditjen Pajak: OJK Tetap Harus Bayar Pajak Penghasilan
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, OJK tetap harus menyetor Pajak Penghasilan (PPh).

"Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa OJK tak perlu lagi membayar pajak karena sudah bukan lagi subjek pajak, kami tegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar," kata Kepala Seksi Pengelolaan Berita Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Tedy Iswahyudi, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1/2016).

Sebelumnya, Ketua OJK Muliaman Hadad menyatakan sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terkait statusnya sebagai subjek pajak. Menurut Muliaman, OJK sudah tidak perlu lagi bayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pihak OJK telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 26 November 2015 perihal penetapan status kewajiban perpajakan OJK. Surat tersebut sudah dijawab oleh Menteri Keuangan dalam surat tertanggal 10 Desember 2015 mengenai status kewajiban perpajakan OJK," ujar Tedy.

"Dalam butir 3 surat Menteri Keuangan di atas ditegaskan bahwa OJK adalah lembaga yang termasuk dalam pengertian badan, yaitu sekumpulan orang yang merupakan kesatuan yang tidak melakukan usaha. Disamping itu, OJK juga tidak memenuhi kriteria sebagai badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek pajak. Dengan demikian, OJK adalah subjek Pajak Penghasilan," tambah Tedy.

Tedy menambahkan, terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh OJK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pungutan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.

(ang/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads