"Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa OJK tak perlu lagi membayar pajak karena sudah bukan lagi subjek pajak, kami tegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar," kata Kepala Seksi Pengelolaan Berita Direktorat P2Humas Ditjen Pajak, Tedy Iswahyudi, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/1/2016).
Sebelumnya, Ketua OJK Muliaman Hadad menyatakan sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terkait statusnya sebagai subjek pajak. Menurut Muliaman, OJK sudah tidak perlu lagi bayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam butir 3 surat Menteri Keuangan di atas ditegaskan bahwa OJK adalah lembaga yang termasuk dalam pengertian badan, yaitu sekumpulan orang yang merupakan kesatuan yang tidak melakukan usaha. Disamping itu, OJK juga tidak memenuhi kriteria sebagai badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek pajak. Dengan demikian, OJK adalah subjek Pajak Penghasilan," tambah Tedy.
Tedy menambahkan, terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh OJK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pungutan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
(ang/rrd)











































