Banyak hal yang dilakukan agar perekonomian Indonesia terus bergeliat. Terkait dengan itu, OJK memberikan kelonggaran kebijakan di sektor keuangan melalui Paket Kebijakan Ekonomi.
"Lima paket kebijakan ekonomi OJK diluncurkan dalam rangka mendorong perkembangan sektor jasa keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad kepada detikFinance, Kamis (14/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAKET KEBIJAKAN OJK TAHAP I, 24 JULI 2015
- Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0 (nol) persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit;
- Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
- Penerapan penilaian "Prospek Usaha" sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur;
- Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit;
- Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
- Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit;
- Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%;
- Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikan dari paling tinggi Rp 1 milyar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/ bunga;
- Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bank;
- Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi;
- Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka:
a. Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih
aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% dan tidak menjadi pengendali; atau
b. Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.
Pengembangan Infrastruktur Pasar Repurchase Agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai Repo, pengembangan produk Repo, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party Repo
- Pengembangan UKM untuk Go Public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta Pembuatan papan khusus untuk UKM;- Penetapan Electronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan;- Penggunaan Bank Sentral untuk Penyelesaian Transaksi, mencakup implementasi penggunaan Bank Sentral selain pengunaan Bank Pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal;
- Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan Pasar Surat Berharga Negara (SBN)
- Pengembangan Obligasi Daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur;
- Penggunaan Bond Index Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang digunakan secara luas oleh pelaku pasar;
- Perluasan produk investasi di Pasar Modal melalui Penerbitan Efek Beragun Aset βSurat Partisipasi (EBA-SP), untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan di Indonesia serta membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam memperoleh likuiditas dari pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat menengah dan kecil;
- Peraturan Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang meliputi 3 tingkatan, yaitu WPPE, WPPE khusus pemasaran, dan WPPE khusus agen pemasaran;
- Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dalam rangka mengoptimalisasi dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi;
- Penerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan;
- Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang Go Public, dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana untuk kegiatan pengembangan usaha, sekaligus mendorong likuiditas pasar;
- Implementasi Electronic Book Building, dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor;
- Peraturan terkait Pasar Modal Syariah, dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyai level of playing field dengan efek konvensional;
- Penerbitan Pedoman Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik, dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik;
- Relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri Perusahaan Pembiayaan (PP)
- Pengembangan Asuransi Pertanian, untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang
- Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
- Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai UU LKM
- Peningkatan Budaya Menabung Nasional
- Edukasi dan Akses Keuangan UMKM
- Pemberdayaan Konsumen
- Pencegahan Penghimpunan Dana/ Investasi Tanpa Izin
PAKET KEBIJAKAN OJK TAHAP II, 3 SEPTEMBER 2015
Relaksasi aturan bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak gejolak dari pasar keuangan global yang mendorong nilai investasi menurun
PAKET KEBIJAKAN OJK TAHAP III SEIRING DENGAN PAKET KEBIJAKAN EKONOMI TAHAP I, 9 SEPTEMBER 2016
Penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing
PAKET KEBIJAKAN OJK TAHAP IV SEIRING DENGAN PAKET KEBIJAKAN OJK TAHAP III, 7 OKTOBER 2015
- Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank;
- Penyiapan skema asuransi pertanian;
- Revitalisasi modal ventura;
- Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
- Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor indonesia;
- Penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit;
PAKET KEBIJAKAN OJK TAHAP V SEIRING DENGAN PAKET KEBIJAKAN EKONOMI TAHAP V, 22 OKTOBER 2015
- Perekrutan 10 juta agen asuransi dan 10.000 Sahabat Keuangan Maritim guna meningkatkan akses masyarakat kepada layanan asuransi mikro dan syariah serta memperluas jangkauan layanan keuangan pelaku industri kelautan dan perikanan
- Penyederhanaan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah dalam rangka mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah
(drk/hns)











































