Pemberian fasilitas ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 dan Surat Edaran OJK Nomor 33/SEOJK.04/2015Β tanggal 23 November 2015 mengenai transaksi repo.
Pada regulasi yang berlaku sejak 1 Januari 2016 itu, seluruh transaksi repo yang dilakukan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan Surat Berharga yang diawasi oleh OJK, wajib menggunakan GMRA Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerjasama dengan seluruh BPD di Indonesia untuk GMRA Indonesia. Kami berharap, melalui kerjasama ini BPD memiliki lebih banyak alternatif penempatan dana atau sumber dana yang dapat digunakan untuk pengelolaan likuiditas," kata Pahala dalam siaran pers, di Jakarta (2/2/2016).
Transaksi repo di Indonesia telah mengalami transformasi. Berawal pada tahun 2013 dengan ditandatanganinya Mini MRA (Master Repo Agreement) oleh 8 bank pionir yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
Selama periode pasca penandatanganan mini MRA sampai dengan akhir tahun 2015, lanjut Pahala, volume transaksi repo Bank Mandiri mencapai Rp 96 triliun, baik dengan bank lokal, bank asing maupun BPD.
"Lewat kemudahan bertransaksi, kami yakin pasar uang antar bank akan lebih dalam dan tahan terhadap gejolak, sekaligus memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas," ujar Pahala. (drk/drk)











































