Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, dalam waktu dekat, RUU JPSK tersebut akan segera rampung. Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Pihaknya bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas soal kelanjutan RUU JPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman mengungkapkan, saat ini proses pembentukan RUU JPSK juga masih dibahas di DPR. Diharapkan, bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Saya kira dalam waktu dekat lah nggak terlalu lama. Kan sudah lagi dibahas sama DPR. Banyak, mengenai terkait dengan perbankan," katanya.
Sebelumnya disebutkan, substansi pembahasan terdapat pada sisi Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Ada setidaknya 315 DIM yang harus diputuskan, di samping 70 DIM yang sudah disepakati dan 23 DIM yang masih harus diperbaiki secara redaksional.
Salah satu pembahasan yang diperkirakan alot adalah pengambil keputusan ketika terjadinya krisis. Terutama saat sebuah lembaga keuangan seperti perbankan harus diselamatkan karena persoalan likuiditas.
Komisi XI DPR beranggapan bahwa Presiden harus menjadi penanggung jawab utama. Meskipun proses eksekusinya nanti melibatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikut adalah materi pembahasan RUU JPSK:
1. Pencabutan Perppu JPSK
- Sudah selesai
2. Ruang lingkup
Sistem keuangan meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan dengan tujuan untuk mencegah domina effect, meliputi:
- Permasalahan pada sistem pembayaran
- Permasalahan likuiditas yang mengarah kepada insolvensi lembaga keuangan sehingga memicu penularan
- Permasalahan likuiditas di pasar uang
3. Penyelenggara JPSK
a. Penyelenggara
- Koordinasi dalam rangka pemantauan dan stabilitas sistem keuangan dilakukan oleh KSSK,
- Penanganan krisis dilakukan oleh Dewan Manajemen Krisis.
b. Pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK):
- SSK ditangani oleh berbagai lembaga/otoritas keuangan karena itu harus ada mandat atau wewenang yang jelas: BI, OJK, Kemenkeu dengan catatan di Jepang ada salah satu mandat Kemenkeu adalah prevention of systemic Risk of Fianncial Market melalui financial stabilitation division.
- Keterhubungan antara kondisi perusahaan/ firm specific dan system issues; micro prudential, macro prudential, dan bussiness conduct.
- Koordinasi antar otoritas dan pertukaran informasi; BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS.
- Penetapan Bank SIB dan non SIB.
- Recovery and resolution plan; OJK, BI, dan LPS.
- Intervensi awal terhadap permasalahan SSK: bantuan likuiditas, peran BI sebagai Lender of Resort).
c. Penanganan krisis;
- Mekanisme manajemen krisis,
- Dewan Manajemen Krisis,
- Penetapan credible contingency plan,
- Penjaminan data nasabah,
- Penanganan melalui private solution, dan
- Penggunaan dana publik
4. Penetapan dampak sistemik, mengikuti mekanisme manajemen krisis (3a)
5. Penanganan masalah bank melalui private solution
- Mengikuti penanganan krisis poin 3e
- Sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK
6. Penanganan masalah likuiditas
- Mengikuti penanganan krisis poin 3f
- Sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK
7. Penanganan Masalah Solvabilitas
- Mengikuti penanganan krisis poin 3e
- Sinkronisasi dengan UU OJK
8. Penanganan permasalahan sejumlah bank yang berjumlah masif
- Perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal (bank resolution), baik yang berdampak sistematik maupun non-sistematik sesuai UU LPS
9. Perlindungan hukum untuk KSSK
- Tersirat adanya keengganan pengambilan keputusan (misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto) sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas. (drk/ang)











































