Paket insentif tersebut akan diluncurkan dalam waktu dekat dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) Tentang Insentif dalam Rangka Peningkatan Efisiensi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, insentif itu dibuat agar bank mau melakukan efisiensi seagresif mungkin sehingga bisa menekan biaya dana. Dengan biaya dana yang rendah, margin perbankan juga bisa disesuaikan, yang pada akhirnya bisa menekan tingkat suku bunga kredit perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, BUMN sebagai salah satu pemilik deposito terbesar di perbankan, harus rela jika suku bunga depositonya dipangkas menjadi lebih rendah. Rata-rata suku bunga deposito saat ini di kisaran 7%-8%. Biasanya, BUMN minta tingkat suku bunga deposito di atas rata-rata.
Nah, BUMN harus rela bunga deposito dipangkas agar perbankan mau menekan suku bunga kreditnya.
"Rata-rata deposito 7%-8%, BUMN pada dasarnya minta berbagai variasi, kalau dia turun itu, menekan biaya dana, karena BUMN kan dominan, jadi ini dikaitkan dengan RBB tahun ini, nanti dilihat secara komprehensif," jelas Muliaman saat berbincang bersama detikFinance, di kantornya, Gedung OJK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Terkait batasan bunga deposito, Muliaman menyebutkan, hal tersebut tengah dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN untuk menetapkan besaran bunga deposito.
"Tergantung nanti, BUMN mau terima deposito, mau terima berapa, itu ada aturan dari Kementerian BUMN dan Kemenkeu, otomatis akan rendah, cuma berapanya belum keluar aturan," imbuh Muliaman. (drk/hns)