Aturan ini mengatur soal paket insentif bagi bank-bank yang mampu memperbaiki efisiensinya, baik di sisi overhead dan margin keuntungan, serta risk premium (NPL). Paket insentif ini dalam rangka melengkapi kebijakan penurunan biaya dana akibat berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK, untuk meyakini suku bunga kredit turun.
Melalui hasil diskusi tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku, perbankan yang mayoritas berasal dari bank Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4 menyetujui terkait kebijakan insentif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman menjelaskan, kebijakan yang akan dibuat tersebut merupakan salah satu cara OJK menekan suku bunga kredit. Dengan penurunan biaya dana, maka diharapkan margin juga bisa dipangkas sehingga suku bunga kredit bisa diturunkan.
"Penurunan suku bunga tidak bisa dilakukan oleh OJK sendiri, harus dilakukan sama-sama, BI ngapain, pemerintah ngapain, Menteri BUMN ngapain, OJK ngapain, ini harus bareng-bareng. Jadi, kalau BI menurunkan BI Rate, pemerintah menurunkan simpanan deposito tidak tinggi-tinggi, semua berperan, makanya ini dibuat," jelas dia.
Muliaman menambahan, berbagai kebijakan ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan sektor perbankan di Indonesia agar bisa bersaing di tingkat ASEAN, paling tidak bisa menyamai Thailand dari sisi margin bank.
"Kita ingin bisa memperbaiki efisiensi agar kita bisa bersaing, jadi OJK tidak melakukan efisiensi dalam penentuan margin tapi dengan cara insentif," ungkap dia. (drk/hns)