Pembahasan draf RUU JPSK ini sudah dilakukan sejak 30 November 2015. Menurut laporan ketua panitia kerja Komisi XI Mohamad Prakosa, masih ada beberapa pasal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara lain pasal 41 ayat 4 mengenai dana penyelenggaraan program restrukturisasi, pasal 49 ayat 2 dan 3 penggunaan dana apbn, pasal 50 keseluruhan menyangkut masalah pengananan bank menghadapi krisis keuangan menggunakan dana apbn.
Kemudian, pasal 51 ayat 1,2,3 dan pasal 3 intinya permasalahan yang terkait dengan pembelian surat berharga, pasal 32, pasal 6 ayat j.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat ini turut dihadiri, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. Rapat kerja ini dimulai pada pukul 10.50 WIB. (hns/hns)











































