BI, LPS, OJK, dan Kemenkeu Kumpul di DPR Bahas RUU JPSK

BI, LPS, OJK, dan Kemenkeu Kumpul di DPR Bahas RUU JPSK

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 07 Mar 2016 11:55 WIB
Foto: Dina Rayanti - detikFinance
Jakarta - Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan OJK), hari ini melakukan rapat kerja dengan Komisi XI. Rapat kerja ini membahas tentang kelanjutan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Pembahasan draf RUU JPSK ini sudah dilakukan sejak 30 November 2015. Menurut laporan ketua panitia kerja Komisi XI Mohamad Prakosa, masih ada beberapa pasal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara lain pasal 41 ayat 4 mengenai dana penyelenggaraan program restrukturisasi, pasal 49 ayat 2 dan 3 penggunaan dana apbn, pasal 50 keseluruhan menyangkut masalah pengananan bank menghadapi krisis keuangan menggunakan dana apbn.

Kemudian, pasal 51 ayat 1,2,3 dan pasal 3 intinya permasalahan yang terkait dengan pembelian surat berharga, pasal 32, pasal 6 ayat j.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk perubahan judul JPSK jadi Pencegahan Penaganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK)," ujar Mohamad Prakosa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Rapat ini turut dihadiri, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, dan Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo. Rapat kerja ini dimulai pada pukul 10.50 WIB. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads