Pembahasan RUU JPSK Diundur

Pembahasan RUU JPSK Diundur

Dina Rayanti - detikFinance
Senin, 07 Mar 2016 18:24 WIB
Pembahasan RUU JPSK Diundur
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan OJK) hari ini melakukan rapat kerja dengan Komisi XI membahas kelanjutan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Pembahasan draf RUU JPSK ini sudah dilakukan sejak 30 November 2015. Menurut laporan ketua panitia kerja Komisi XI Muhammad Prakosa, masih ada beberapa pasal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, antara lain pasal 41 ayat 4 mengenai dana penyelenggaraan program restrukturisasi, pasal 49 ayat 2 dan 3 penggunaan dana APBN, pasal 50 keseluruhan menyangkut masalah pengananan bank menghadapi krisis keuangan menggunakan dana APBN.

Rapat ini berlangsung cukup alot dan sempat di skors selama 2 kali. Rapat kerja ini dimulai pada pukul 10.50 WIB berakhir pada pukul 17.00 WIB dan direncanakan masih akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat, 11 Februari 2016 pada pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat akan dilanjutkan pada Jumat jam 09.00 WIB," ujar Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit, saat menutup rapat kerja Komisi XI dengan BI, OJK, LPS, dan Kemenkeu, di Gedung DPR, Senin (7/3/2016). (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads