Pembahasan draf RUU JPSK ini sudah dilakukan sejak 30 November 2015. Menurut laporan ketua panitia kerja Komisi XI Muhammad Prakosa, masih ada beberapa pasal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, antara lain pasal 41 ayat 4 mengenai dana penyelenggaraan program restrukturisasi, pasal 49 ayat 2 dan 3 penggunaan dana APBN, pasal 50 keseluruhan menyangkut masalah pengananan bank menghadapi krisis keuangan menggunakan dana APBN.
Rapat ini berlangsung cukup alot dan sempat di skors selama 2 kali. Rapat kerja ini dimulai pada pukul 10.50 WIB berakhir pada pukul 17.00 WIB dan direncanakan masih akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat, 11 Februari 2016 pada pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































