Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS Kembali Bahas RUU JPSK di DPR

Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS Kembali Bahas RUU JPSK di DPR

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 10 Mar 2016 15:58 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Rapat kerja terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) atau yang sekarang bernama Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) kembali digelar oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menkeu Mardiasmo. Dari BI dihadiri Gubernur BI Agus Martowardojo, OJK oleh Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad, dan LPS oleh Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan.

Rapat berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Namun diawali dengan rapat internal oleh para anggota DPR sekitar satu jam. Kemudian para tamu undangan dipersilakan masuk untuk mengikuti rapat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit. Sedangkan anggota yang sudah menandatangani absen adalah 22 orang dari total 48 orang meliputi 9 fraksi.

"Agenda rapat pada hari ini adalah menyelesaikan beberapa pasal yang masih membutuhkan update kembali tentang sikap pemerintah tentang beberapa pasal," kata Ahmadi saat membuka rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016). (mkl/wdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads