Gadai Pinggir Jalan Catut Nama Koperasi, Ini Respons Kemenkop

Gadai Pinggir Jalan Catut Nama Koperasi, Ini Respons Kemenkop

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 11 Mar 2016 16:48 WIB
Gadai Pinggir Jalan Catut Nama Koperasi, Ini Respons Kemenkop
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Usaha gadai swasta, atau yang lebih dikenal dengan gadai pinggir jalan, semakin menjamur dengan menawarkan berbagai kemudahan pinjaman kredit. Tak hanya di kota besar, gadai seperti ini juga marak bermunculan hingga di daerah.

Hanya dengan jaminan berupa BPKP kendaraan, uang pinjaman bisa cair kurang dari 10 menit. Sebagian usaha gadai pinggir jalan tersebut berbentuk koperasi sebagai badan hukumnya. Bunganya mencapai 10% per bulan.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), Meliadi Sembiring mengungkapkan, pihaknya memang berencana menertibkan badan hukum yang mencatut nama koperasi dan menggunakannya sebagai bisnis gadai pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan badan hukumnya, tapi kegiatan usaha kalau menyimpang yah akan diluruskan. Kalau koperasi harus ikuti aturan koperasi dong, bunga sampai 10% (sebulan)," ujar Meliadi ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan kapan penertiban pada badan hukum koperasi-koperasi gadai tersebut akan mulai dilakukan.

"Itu kan bagian dari pencegahan agar koperasi tidak dipakai untuk hal lain. Ini juga masuk ranah pembinaan. Tapi kalau menyimpang pasti akan ditertibkan," tutup Meliadi. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads