"Sejauh mana pertumbuhan dicapai, pemerataan dicapai barulah negara itu berhasil misinya atau tidak. Negara selalu mengukur keberhasilan dari dua hal tersebut. Kita memperhatikan berapa pertumbuhan kita dan sejauh mana tingkat lapangan kerja, penggangguran atau pun kemiskinan," ujar Wapres JK, dalam sambutan peresmian peluncuran Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi OJK (OJK Proksi), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut JK, kesenjangan tingkat ekonomi harus diatasi dengan sistem keuangan inklusif. Lembaga keuangan harus dapat menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga keuangan mikro, sambung JK, sebenarnya sudah dimiliki seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan tabungan Simpedes.
"Cuma ada masalah yang timbul karena tidak ada sistem yang baik, adalah bunga yang tinggi. Pengusaha besar dapat bunga rendah, usaha kecil dapat dua kali lipat mahalnya. Ini menimbulkan ketidakadilan. Pemerintah harus merevolusi, mengubah sistem ini jauh lebih adil. Yang lemah harus mendapatkan lebih dari yang kuat," imbuhnya.
Karena itu, OJK Proksi diharapkan berperan membantu usaha kecil menengah melalui kredit mikro.
"Pemerintah mempunyai tekad agar usaha kecil harus (dikenakan) bunga lebih kecil dari perusahaan besar. Sekiranya dikasih kredit dengan bunga rendah, dia bisa punya kios. Kalau bunga besar, dia tidak punya kios," tutur JK.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam sambutannya mengatakan, OJK Proksi dibentuk untuk mendukung perkembangan industri keuangan mikro yang memiliki peranan terhadap perkembangan ekonomi masyarakat dan perekonomian nasional.
"Industri keuangan mikro memiliki peranan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan keuangan mikro dan peningkatan literasi," ujar Muliaman.
OJK Proksi, nantinya mengembangkan keuangan mikro dan inklusi keuangan seperti melakukan riset tematik, pembentukan pusat data dan pengembangan sistem informasi LKM, pelatihan dan kajian peraturan dan kebijakan. (fdn/drk)











































