Pemprov Jabar Minta Leasing Talangi Pajak Kendaraan Roda Dua

Pemprov Jabar Minta Leasing Talangi Pajak Kendaraan Roda Dua

Tya Eka Yulianti - detikFinance
Selasa, 15 Mar 2016 14:27 WIB
Pemprov Jabar Minta Leasing Talangi Pajak Kendaraan Roda Dua
Foto: Grandyos Zafna
Bandung - Pemprov Jabar melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar leasing bersedia menalangi pajak tahunan kredit kendaraan roda dua.

Hal itu dilakukan untuk mencegah bertambahnya jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) hingga mempengaruhi pendapatan daerah.

Kebijakan ini sudah diujicobakan dan sukses diterapkan di Sukabumi dan Cianjur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau motor kredit selama lima tahun, maka leasing bayar ke bank selama itu. Izinnya saat ini sedang diupayakan ke OJK," ujar Kadispenda Jabar Dadang Suharto, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3/2016).

Dadang menjelaskan, penalangan pajak kendaraan oleh leasing selama masa akad kredit ini, untuk mencegah bertambahnya jumlah KTMDU yang akan berpengaruh pada pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Apalagi diketahui bahwa pemberian kendaraan roda dua di Jabar 70% berasal dari leasing.

"Kami ingin mempermudah wajib pajak yang ingin bayar tapi uangnya ditalangi dulu," tuturnya.

Secara teknis, setelah debitur mengambil motor, leasing kemudian bekerjasama dengan bank untuk penyimpanan uang PKB. Samsat kemudian akan menarik uang tersebut setiap jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari debitur tidak bayar pajak pada tahun kedua.

"Praktik ini sudah diterapkan di Sukabumi dan Cianjur oleh sejumlah leasing dan BPR setempat," kata Dadang.

Rancangan Dispenda, pihak yang akan terlibat yaitu Polda Jabar, leasing dan BJB yang akan dituangkan dalam klausul perjanjian. Konsekuensinya uang pajak itu akan menambah harga pembelian motor.

"Saat jatuh tempo, leasing menyerahkan ke bank. Rekening tidak bisa ditarik oleh debitur. Itu khusus untuk bayar pajak," terangnya.

Dadang mengungkapkan, leasing dan Polda Jabar sudah menyanggupi rancangan kebijakan ini dan tinggal menunggu untuk diaplikasikan.

"Kami berharap OJK bisa memberikan keputusan agar leasing bisa memasukan ini dalam klausul sehingga konsumen juga tenang," terang Dadang.

PAD dari sektor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) pada 2015 lalu mencapai Rp 10,5 triliun, di mana 70% di antaranya dari kendaraan roda dua. Tahun ini, pihaknya mendapat target menggenjot pendapatan hingga Rp 15,7 triliun.

"KTMDU yang sekarang 1,8 juta unit dan harus terus diperkecil," tutupnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads