Maret, Suku Bunga 2 Bank BUMN Ini Turun Hingga 0,50%

Maret, Suku Bunga 2 Bank BUMN Ini Turun Hingga 0,50%

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 28 Mar 2016 12:59 WIB
Maret, Suku Bunga 2 Bank BUMN Ini Turun Hingga 0,50%
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penurunan Suku Bunga Bank Indonesia (BI Rate) beberapa waktu belakanan langsung direspon oleh kalangan Perbankan di dalam negeri. Paling tidak, 2 dari 4 Bank pelat merah telah mengumumkan adanya tren penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dalam 3 bulan pertama tahun 2016 ini.

Tren penurunan tersebut tampak dari perbandingan SBDK yang berlaku pada 1 Januari 2016 dengan SBDK yang berlaku di masing-masing Bank pada awal Maret 2016.

Berdasarkan data resmi PT Bank Negara Indonesia (BNI) SBDK yang berlaku per 29 Februari 2016, Kredit Korporasi sebesar 10,50%, Kredit Ritel sebesar 11,50%, Kredit KPR 10,50% dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dibandingkan dengan data yang tertera di Situs Bank Indonesia (BI) per 1 Januari 2016, besaran SBDK BNI mengalami penurunan sekitar 0,25-0,50%. Kredit Korporasi sebesar 10,75%, Kredit Ritel sebesar 11,75%, Kredit KPR sebesar 11% dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50%

Hal serupa juga terjadi di PT Bank Tabungan Negara  (BTN). Berdasarkan data di situs resmi BTN, SBDK yang berlaku per 31 Maret 2016, Kredit Korporasi sebesar 11,25%, Kredit Ritel sebesar 12%, Kredit KPR 10,75% dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 11,75%.

Bila dibandingkan dengan data yang tertera di BI per 1 Januari 2016, besaran SBDK BTN mengalami penurunan sekitar 0,25%. Kredit Korporasi sebesar 11,50%, Kredit Ritel sebesar 12,25%, Kredit KPR sebesar 11% dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12%

Sementara, menurut data resmi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), SBDK yang berlaku per 1 januari 2016 terdiri dari Kredit Korporasi sebesar 10,75%, Kredit Ritel sebesar 11,50%, Kredit KPR 10,25% dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,25%.

Sedangkan, menurut data resmi PT Bank Mandiri, SBDK yang berlaku per 1 januari 2016 teridiri dari Kredit Korporasi sebesar 10,50%, Kredit Ritel sebesar 12,25%, Kredit KPR 11% dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50%.

(dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads