7 Days Repo Rate Berlaku, Ini Tanggapan Dirut Bank Mandiri

7 Days Repo Rate Berlaku, Ini Tanggapan Dirut Bank Mandiri

Dina Rayanti - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2016 17:15 WIB
7 Days Repo Rate Berlaku, Ini Tanggapan Dirut Bank Mandiri
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan kebijakan moneter, berkaitan dengan suku bunga acuan. Mulai 19 Agustus 2016, instrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI Rate.

Seven days reverse repo rate ini akan menjadi suku bunga acuan utama di pasar keuangan.

Menurut Direktur Utama PT Bank Mandiri TBk, Kartika Wirjoatmodjo, dengan adanya reverse repo rate akan melonggarkan likuiditas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang penting fluktuasi likuiditas cukup berat waktu lebaran dan awal tahun. Kalau waktu fase itu likuiditas ketat, pendalaman pasar ada, kita harapkan window BI repo rate diperbesar di waktu-waktu ketat seperti lebaran dan awal tahun," kata pria yang akrab disapa Tiko itu di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Aturan ini juga akan mendorong bank bisa memanfaatkan Lending Facility yang dimiliki oleh BI sehingga bank lebih mudah untuk menyalurkan kredit.

"Lending Facility-nya BI juga bisa mulai dimanfaatkan. Bank waktu likuiditas ketat mulai memanfaatkan deposito harga mahal. Kalau cuma andalkan yang mahal maka reverse repo jadi nggak align," lanjut Tiko.

Selain itu, penggunaan acuan Reverse Repo rate akan memperdalam kondisi di pasar uang. Bahkan bank juga memiliki pilihan untuk memanfaatkan Pasar Uang Antar Bank (PUAB), Lending Facility, dan BI Repo.

"Yang penting pendalaman pasar, short term rate bisa PUAB, Lending Facility, BI Repo. Kalau ketiganya berjalan itu akan mendekatkan harga cost of fund bank dengan a week repo rate," tuturnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads