Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan regulasi tersebut akan keluar dalam waktu dekat. Rapat kabinet terbatas yang berlangsung sore tadi sudah menyatukan pandangan dari pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami harus menyiapkannya, mestinya tidak terlalu lama. paling 2-3 minggu," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan sosialisasi agar masyarakat pertama-tama tahu dulu. Kalau mengerti saja nggak pernah bisa dijalankan," jelasnya.
Kemudian adalah sisi edukasi. Ini akan meliputi bagaimana cara untuk memanfaatkan fasilitas dan menggunakannya serta langkah-langkah agar bisa terlindungi. PemerintahΒ dan BI memiliki fungsinya masing-masing.
"Pemerintah edukasi keuangan dan BI itu fokus dalam keuangan publik," terang Agus.
Regulasi tersebut juga akan memuat terkait denganΒ pemetaan informasi keuangan, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi dan perlindungan konsumen serta beberapa aturan turunan.
Satu program nyata dalam regulasi tersebut adalah penyaluran bantuan sosial dan subsidi melalui non tunai. Β
"Ini karena yang paling cepat itu. Dan ini sebetulnya sudah dipersiapkan sejak 2-3 tahun lalu, tapi tidak ada gongnya. Sekarang gongnya sudah dibunyikan sehingga implementasinya bisa berjalan dengan cepat," jelasnya (mkl/hns)











































