LPS Gandeng 6 Kantor Akuntan Publik Untuk Bantu Tangani Bank Gagal

LPS Gandeng 6 Kantor Akuntan Publik Untuk Bantu Tangani Bank Gagal

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 20 Mei 2016 13:24 WIB
LPS Gandeng 6 Kantor Akuntan Publik Untuk Bantu Tangani Bank Gagal
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama dengan 6 Kantor Akuntan Publik (KAP). Kerja sama ini bertujuan mendukung fungsi, tugas. dan wewenang LPS terutama dalam penjaminan dan resolusi bank.

MoU ini dilatarbelakangi adanya satu kebutuhan di masa yang akan datang yang tidak pernah tahu kapan, bahwa LPS harus melakukan tindakan penanganan bank gagal yang membutuhkan sumber daya yang kompeten, dalam jumlah yang relatif banyak dan waktu yang sangat singkat.

Sebelum MoU ini dilakukan, LPS telah mengidentifikasi beberapa hal terkait siapa yang akan menjadi partner LPS, salah satunya adalah komunikasi dengan departemen keuangan, melihat peta akuntan publik dari berbagai aspek terutama dari kekuatan sumber dayanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 6 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menandatangani nota kesepahaman dengan LPS ini yaitu: RSM Indonesia, Deloitte Indonesia, PricewaterhouseCoopers (PWC), BDO Indonesia, KPMG Indonesia, dan Ernst & Young (EY)

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ihsan, mengakui sangat senang dan bersyukur telah tercapainya kerja sama ini.

"Saya senang sekali karena kira-kira sudah ada 6 bulan saya bertanya kepada teman-teman kapan KAP dan LPS bisa kita laksanakan. I feel blessed. Alhamdulillah," Ujarnya

Menurut Fauzi, kerja sama dengan 6 KAP ini sangat penting karena dalam beberapa kondisi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS membutuhkan alokasi sumber daya yang kompeten dalam jumlah yang besar dengan urgensi waktu yang tinggi.

"Dengan kerja sama ini diharapkan persiapan dan pelaksanaan resolusi bank dapat berjalan Iebih efektif dan optimal, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)," katanya.

Kerja sama LPS dengan 6 KAP ini mencakup dua lingkup pekerjaan: pekerjaan asurans, advisory, maupun staf loan dalam bidang penjaminan dan resolusi bank.

Dukungan tersebut juga telah mencakup pekerjaan-pekerjaan untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS yang tercantum dalam UU PPKSK seperti pelaksanaan metode resolusi purchase & assumption, bridge bank, dan penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam kondisi krisis dan membahayakan perekonomian nasional.

Fauzi mengatakan, saat ini jumlah karyawan LPS ada 220 orang, dan hanya 35 orang yang di divisi resolusi bank gagal. Jadi bila krisis muncul dan ada bank gagal, LPS membutuhkan tenaga tambahan. Karena itu dilakukan kerja sama dengan 6 KAP.

"Yang namanya bank gagal bisa datang tiba-tiba. Sehingga pada saat itu kita membutuhkan tenaga ahli, seperti auditur, konsultan yang bisa langsung membantu kita. Dan MoU ini memuluskan rencana tersebut," papar Fauzi. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads