Kebijakan lain yang juga tengah dikaji BI adalah pelonggaran soal pembiayaan rumah kedua. Saat ini, besaran kredit atau Loan To Value (LTV) untuk KPR rumah kedua dan rumah ketiga dibatasi.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja mengusulkan, BI sebaiknya menerapkan pelonggaran kebijakan BI untuk mempermudah uang muka KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pelonggaran kebijakan tersebut, Jahja berharap, penyaluran KPR bisa lebih cepat.
"Harusnya meningkat lebih cepat," katanya.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti.
"Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau Loan to Value ratio)," jelas Mirza kepada detikFinance, Selasa (24/5/2016). (drk/feb)











































