Antisipasi Gejolak Dolar, 8 BUMN RI Ikut 'Asuransi' Valas Rp 26,9 T

Antisipasi Gejolak Dolar, 8 BUMN RI Ikut 'Asuransi' Valas Rp 26,9 T

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 25 Mei 2016 10:52 WIB
Antisipasi Gejolak Dolar, 8 BUMN RI Ikut Asuransi Valas Rp 26,9 T
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Delapan korporasi BUMN dan tiga bank BUMN hari ini menandatangani kerja sama pemberian fasilitas lindung nilai alias hedging. Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI). Acara ini disaksikan oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Gubernur BI, Agus Martowardojo, menyebut penandatanganan ini merupakan langkah yang sangat positif bagi peningkatan kesadaran dunia usaha dalam melakukan hedging. Pelaksanaan hedging tersebut dapat meningkatkan daya tahan perusahaan BUMN terhadap gejolak yang mungkin terjadi di pasar keuangan.

Penandatanganan FX line ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program hedging BUMN yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali ini, dilakukan penandatanganan FX Line senilai total US$ 1,92 miliar atau setara Rp 26,92 triliun (asumsi US$ 1 = Rp 13.600), yaitu dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar US$ 750 juta, PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar US$ 619 juta, dan PT Bank Mandiri Tbk sebesar US$ 555 juta.

"BI juga terus mendorong agar sektor perbankan meningkatkan pengembangan produk derivatif untuk tujuan lindung nilai. Peningkatan lindung nilai ini pada akhirnya dapat mendukung stabilitas makroekonomi dan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Agus di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Hedging merupakan fasilitas jaminan atau 'asuransi' nilai tukar mata uang. Dalam praktiknya, fasilitas ini menjamin nilai satu transaksi jangka panjang alias kredit tetap pada nilai awal ketika kesepakatan transaksi tercapai. Cara kerjanya mirip dengan asuransi, sehingga bisa diartikan sebagai asuransi valuta asing.

Misalkan, sebuah perusahaan melakukan pengadaan alat berat senilai US$ 1 juta atau setara Rp 13 miliar saat dilakukan penandatanganan dengan masa pembayaran satu tahun.

Dengan menggunakan fasilitas hedging, maka ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) anjlok atau melemah selama masa pembayaran yang membuat harga dalam kurs rupiah membengkak, maka perusahaan tersebut tetap membayar dengan harga semula yakni pada angka Rp 13 miliar, buka di atasnya.

Korporasi BUMN yang berpartisipasi dalam kontrak hedging adalah PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Perum Bulog, PT Pelindo II, PT Pelindo III, Perum Peruri, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Semen Baturaja Tbk. Sebelumnya, kontrak hedging juga telah dilakukan pula dengan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). (dna/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads