Gubernur BI, Agus Martowardojo, menyebut penandatanganan ini merupakan langkah yang sangat positif bagi peningkatan kesadaran dunia usaha dalam melakukan hedging. Pelaksanaan hedging tersebut dapat meningkatkan daya tahan perusahaan BUMN terhadap gejolak yang mungkin terjadi di pasar keuangan.
Penandatanganan FX line ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program hedging BUMN yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI juga terus mendorong agar sektor perbankan meningkatkan pengembangan produk derivatif untuk tujuan lindung nilai. Peningkatan lindung nilai ini pada akhirnya dapat mendukung stabilitas makroekonomi dan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Agus di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Hedging merupakan fasilitas jaminan atau 'asuransi' nilai tukar mata uang. Dalam praktiknya, fasilitas ini menjamin nilai satu transaksi jangka panjang alias kredit tetap pada nilai awal ketika kesepakatan transaksi tercapai. Cara kerjanya mirip dengan asuransi, sehingga bisa diartikan sebagai asuransi valuta asing.
Misalkan, sebuah perusahaan melakukan pengadaan alat berat senilai US$ 1 juta atau setara Rp 13 miliar saat dilakukan penandatanganan dengan masa pembayaran satu tahun.
Dengan menggunakan fasilitas hedging, maka ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) anjlok atau melemah selama masa pembayaran yang membuat harga dalam kurs rupiah membengkak, maka perusahaan tersebut tetap membayar dengan harga semula yakni pada angka Rp 13 miliar, buka di atasnya.
Korporasi BUMN yang berpartisipasi dalam kontrak hedging adalah PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Perum Bulog, PT Pelindo II, PT Pelindo III, Perum Peruri, PT Aneka Tambang Tbk dan PT Semen Baturaja Tbk. Sebelumnya, kontrak hedging juga telah dilakukan pula dengan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). (dna/feb)











































