Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami perubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Selain itu, BI juga tengah mengkaji untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah kedua dengan sistem inden. Nantinya, masyarakat bisa mengajukan KPR meskipun rumah yang akan dibeli belum jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini relaksasi ya, kalau sifatnya relaksasi akan memberikan dampak positif ke industri, terutama pembeli kelas menengah bawah yang menggunakan fasilitas KPR," ungkap Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk, Theresia Rustandi saat dihubungi detikFinance, Rabu (1/6/2016).
Namun, menurutnya, relaksasi LTV ini tidak terlalu berpengaruh terhadap proyek-proyek Intiland yang kebanyakan proyeknya ditujukan untuk kelas menengah ke atas.
"Jadi harapannya relaksasi LTV akan memberikan gairah yaitu dampak penjualan, tapi Intiland sendiri kan punya proyek menengah atas, pembiayaan nggak pakai KPR bank, mungkin tidak terlalu berpengaruh," kata Theresia.
Saat ini, industri properti masih menurun sekitar 30% dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.
"Industri properti saat ini masih belum ngangkat dibandingkan year on year tahun lalu, turun sampai 30%," tuturnya. (drk/drk)











































