Transaksi Valas di Keuangan Syariah Capai Rp 14 T/Bulan

Transaksi Valas di Keuangan Syariah Capai Rp 14 T/Bulan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2016 13:30 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada bulan Mei 2016 menerbitkan instrumen keuangan baru yaitu transaksi lindung syariah atau hedging syariah. Penerbitan instrumen keuangan syariah baru ini didasarkan oleh peningkatan aset keuangan syariah yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Guna merangkul seluruh lembaga keuangan syariah untuk dapat menikmati fasilitas hedging syariah, BI terus melakukan sosialisasi terkait instrumen keuangan yang baru ini. Dengan adanya hedging syariah, diharapkan dapat meminimalisir gejolak valuta asing yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

"Ini berlaku sejak Mei 2016. Dengan sosialisasi, perbankan maupun industri dan pelaku usaha memiliki pemahaman bersama untuk melakukan ini," ujar Deputi Gubernur BI, Hendar saat Sosialisasi Transaksi Lindung Nilai berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah) di Gedung B Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyebutkan, transaksi valuta asing pada lembaga keuangan syariah mencapai Rp 14 triliun per bulan. Apabila nilai tersebut tidak dilindungi melalui hedging syariah, maka dapat menyebabkan kerugian akibat gejolak nilai tukar yang tidak stabil.

"Syariah yang sudah ada Rp 14 triliun per bulan. Report yang nanti akan kita peroleh formal, sekarang kan kewajibannya belum ada," tutur Hendar.

Melalui berbagai sosialisasi yang tengah dilakukan BI, diharapkan seluruh lembaga keuangan syariah tertarik mengikuti lindung transaksi syariah.

"Ketentuannya baru disosialisasikan sekarang. Belum diwajibkan untuk melakukan report. Dengan ada ketentuan ini, ada landasan formal," kata Hendar.

Sebagai informasi, transaksi pada hedging syariah harus didasarkan oleh kebutuhan nyata dan harus disertai oleh underlying transaksi. Transaksi ini didahului oleh forward agreement yaitu perjanjian untuk melakukan transaksi spot. Sedangkan di saat transaksi, dana yang disetorkan harus utuh tidak boleh kurang. (drk/drk)

Hide Ads