Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami perubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmaja mengungkapkan, regulasi baru terkait LTV tersebut tentunya bakal mendorong peningkatan kredit yang berasal dari KPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk peningkatan KPR sebelum Lebaran sendiri, dia belum menghitung berapa kenaikan KPR dari bank terbesar ketiga di Indonesia dari sisi aset tersebut.
"Saya belum dapat laporan, harusnya sih sudah dekati angka Desember lah. Saya kira per Juni sudah dekati angka Desember," jelas Jahja. (drk/drk)











































