Siapa Saja Penampung Dana Tax Amnesty, Menkeu: Bank Buku III dan IV

Siapa Saja Penampung Dana Tax Amnesty, Menkeu: Bank Buku III dan IV

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 14 Jul 2016 15:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) tak lama lagi akan masuk ke Indonesia. Dananya akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.

"Kalau bank persepsi untuk uang tebusan bank persepsi yang ada sekarang, semuanya. Untuk yang repatriasi utamanya buku III, buku IV yang berbadan hukum di Indonesia, sudah itu," kata Bambang di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya bank yang bisa menyerap dana repatriasi adalah bank yang memiliki modal minimal Rp 5 triliun. Sebelumnya, para bankir sudah memberi bocoran ada 7 bank ditunjuk pemerintah menyerap dana repatriasi.

"Tidak (tujuh bank). Banknya banyak kok yang masuk," ujar Bambang.

Sampai saat ini, ada sekitar 15 bank yang masuk kategori modal Buku III. Sementara Buku IV ada 4 bank, semuanya milik pemerintah.

"Ya yang pasti dimonitor, tidak harus dengan rebutan, karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank. Banyakan ke instrumen-instrumen keuangan," ujar Bambang. (ang/drk)

Hide Ads