Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.
"Kalau bank persepsi untuk uang tebusan bank persepsi yang ada sekarang, semuanya. Untuk yang repatriasi utamanya buku III, buku IV yang berbadan hukum di Indonesia, sudah itu," kata Bambang di kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (tujuh bank). Banknya banyak kok yang masuk," ujar Bambang.
Sampai saat ini, ada sekitar 15 bank yang masuk kategori modal Buku III. Sementara Buku IV ada 4 bank, semuanya milik pemerintah.
"Ya yang pasti dimonitor, tidak harus dengan rebutan, karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank. Banyakan ke instrumen-instrumen keuangan," ujar Bambang. (ang/drk)